LEMBATA,SWARALOMBLEN.com–|Nasip piluh harus diterima empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lembata, setelah Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dalam pidato apel kesadaran, senin 23 Februari lalu menyampaikan harus membuat keputusan setelah ke-empat oknum ASN tersebut dengan sadar telah melanggar UUD kode etik ASN.
Menurut Bupati Kanis Tuaq, Pemerintah daerah tidak akan mentolerir kasus pelanggaran disiplin, terutama kasus yang mencederai “etika dan moral aparatur. “
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Jhon Batafor mengingatkan Proses Pecat ASN Harus Adil. Jangan Hanya Kasus Selingkuh.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke-Bupati dan Wakil dan beliau berdua membenarkan berita terkait pemecatan itu memang benar terjadi,“ ujar John dalam pernyatanya, yang dirilis oleh, NTT EXPRESS, Senin, (24/02/2026).
Meski menghormati kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), John mengingatkan bahwa kewenangan tersebut bukanlah kewenangan absolut. Ia menegaskan bahwa proses pemecatan ASN harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat perlu tahu bahwa pemecatan ASN bukan proses yang sederhana. Berdasarkan aturan, terdapat tahapan yang harus dilalui, antara lain pemeriksaan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, berita acara pemeriksaan, klasifikasi jenis pelanggaran, rekomendasi hukuman disiplin, hak pegawai untuk memberikan pembelaan, hingga penetapan keputusan secara administratif,“ terang Politisi asal Desa Lamalera yang dikenal sangat darmawan ini.
Lebih lanjut, John juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan disiplin. Ia mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Lembata jika terdapat dugaan pelanggaran lain, seperti penyimpangan anggaran, yang justru tidak ditindak dengan cara yang sama.
“Jangan sampai pelanggaran lain ditindak tegas, tetapi ketika menyangkut persoalan seperti dugaan penyimpangan anggaran atau praktik yang merugikan keuangan daerah, justru tidak terlihat ketegasan yang sama. Keadilan tidak boleh tebang pilih,“ tegas Jhon.
Selain itu, menurutnya, keputusan pemecatan ASN juga menyangkut masa depan seseorang dan keluarganya. Untuk itu, prosesnya harus objektif, transparan, dan memberikan ruang pembelaan diri secara adil. Ia tidak ingin penegakan disiplin justru menjadi alat tekanan atau keputusan sepihak.
“Jika prosedur sudah dilalui secara utuh dan sah, maka tidak ada yang perlu ditutup-tutupi kepada publik. Tetapi jika ada celah dalam prosesnya, maka itu harus dikoreksi,“ tambahnya lagi.
Sebagai wakil rakyat, John merasa bertanggung jawab untuk mengawal persoalan ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak tercipta preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kita ingin birokrasi yang disiplin, tetapi tidak boleh menimbulkan rasa takut dan hormat berlebihan dari bawahan. Kekuasaan harus tunduk pada aturan, bukan sebaliknya. Karena kekuasaan itu lebih kecil dari hukum,” pungkasnya.
Selain itu, tujuh ASN lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menerima hukuman serupa jika terbukti melanggar disiplin. (BM/DK)**





















