LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menghadapi ketidakpastian di tengah sorotan terhadap struktur anggaran daerah dan dugaan praktik KKN dalam proses rekrutmen PPPK.
Polemik menguat setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata tahun 2026 menunjukkan porsi belanja pegawai yang sangat besar.
Dari total APBD sebesar Rp752,8 miliar, belanja pegawai tercatat mencapai Rp428,8 miliar. Sementara itu, transfer ke daerah sebesar Rp701 miliar dan pendapatan asli daerah hanya Rp44 miliar.
Ciprianus Pito Lerek mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan rekrutmen yang dinilai memperbesar tekanan fiskal daerah. Kepada media ini, Kamis, 19 Maret 2026, ia menegaskan nasib para PPPK harus diselamatkan karena pemutusan kontrak dapat memicu dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Kalau mereka diberhentikan, yang terdampak bukan hanya pegawai itu sendiri, tetapi juga keluarga mereka dan perputaran ekonomi masyarakat, katanya.
Menurut dia, lebih dari 1.000 tenaga PPPK di Lembata berisiko kembali menganggur bila kontrak mereka diputus. Dalam pandangannya, langkah itu bukan solusi atas persoalan fiskal, melainkan hanya memindahkan beban ke kelompok yang paling rentan.
Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan perjuangan agar nasib mereka tetap terlindungi, sehingga kebijakan yang diambil tidak justru merugikan para tenaga PPPK yang selama ini menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut, ujar Ciprianus Politisi PDI-P yang konsisten mengawal kebijakan pemerintah ini.
Sementara itu, Krisantus Kenato seorang mahasiswa dan aktivis GMNI saat dihubungi media ini juga menyoroti dugaan adanya oknum anggota DPRD yang menitipkan keluarga mereka dalam proses rekrutmen PPPK.
Ia menilai langkah ini seperti perjudian dengan memasukkan anggota keluarga dengan sadar dan tau kondisi fiskal daerah.
Dugaan tersebut perlu dikaji dan diusut secara terbuka karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Menurut Krisantus, jika benar ada praktik semacam itu, maka persoalan yang dihadapi Lembata bukan sekadar membengkaknya belanja pegawai, tetapi juga rusaknya prinsip keadilan dalam rekrutmen aparatur.
Ia juga mengkritik arah belanja kepegawaian yang dinilai semakin membebani keuangan daerah, terutama saat defisit fiskal menjadi perhatian publik.
Dalam situasi seperti itu, katanya, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kepegawaian dan menata ulang pos belanja yang dianggap tidak efisien.
Di sisi lain, ia meminta agar tenaga paruh waktu yang dinilai menambah tekanan anggaran juga dievaluasi.
Namun, ia menegaskan penataan anggaran tidak boleh menjadikan PPPK sebagai pihak yang menanggung seluruh akibat dari persoalan tata kelola.
Polemik ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lanjutan di sektor keuangan.
Di tengah situasi itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar pemerintah daerah membuka data belanja pegawai secara transparan, menjelaskan dasar kebijakan penataan ASN, dan memastikan setiap langkah dilakukan tanpa mengorbankan hak tenaga PPPK yang telah direkrut.
Bagi para PPPK di Lembata, polemik ini bukan semata perdebatan soal angka-angka anggaran. Persoalan ini menyangkut pekerjaan, penghidupan, dan masa depan ribuan keluarga yang kini menunggu kepastian.**(Red)





















