LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Kepala kepolisian Resor (polres) Lembata Musnahkan Miras Jenis Arak Dalam Operasi KRYDt Lembata Selasa 17 Maret 2026 memusnahkan mimuman beralkohol jenis arak dalam operasi KRYD yang dilaksanakan pada Oktober-November 2025 di wilayah hukum polres Lembata.
AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pencegahan peredaran dan penindakan penyalahgunaan minuman keras beralkohol, bukan bentuk kriminalisasi budaya lokal, pembatansan ekonomi, sosial kemasyarakatan.
“Kami menghormati budaya masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras beralkohol sebagai warisan budaya maupun untuk menunjang ekonomi.“
Apabila mengkonsumsi secara berlebihan yang menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana maka kami Kepolisian wajib bertindak, namun penegakkan hukum pidana hanyalah digunakan sebagai upaya terakhir, sehingga Kepolisian berkewajiban untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang ditimbul karena konsumsi miras, tegas kapolres Nanang.
Berkenaan dengan ini, kata kapolres, perlu dikeluarkan regulasi penanganan minuman keras beralkohol jenis Arak guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Lembata sehingga proses produksi dan peredarannya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu kami Kepolisian Resor Lembata mengajak kita semua pihak untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara tercinta ini,” tutupnya.**(Willy)





















