LEMBATA, SWARALOMBLEN.com–Pemberitaan mengenai harga jual Beras dan Bawang Putih–Merah di Kabupaten Lembata berbanding terbalik dengan realita di lapangan, menurut data dari Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lembata, Beras jenis Premium dan Medium dan Bawang Merah–Putih berbanding terbalik dengan data yang dihimpun oleh media ini.
Saat operasi gabungan yang dilakukan, Dinas Koperindag melibatkan pihak kepolisian melalui satuan unit Tipdter, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menyisir lokasi pasar TPI Lewoleba dan sejumlah toko di kota Lewoleba, pada Rabu, 18 Februari yang lalu. Menurut data dari Dinas Koperindag saat tim awak media menghubungi Kepala Bidang Perdagangan, Bonefasius, Rabu, (25/02/2026) ia membenarkan harga yang seharusnya, Bawang Merah–Putih/kg Rp. 40.000 sementara harga Beras Premium dan Medium, Rp. 16.000/kg dan 14.000/kg. Sementara harga Bawang Merah–Putih di Pasar TPI Lewoleba, berbanding terbalik dari data yang dihimpun oleh Dinas Koperindag dengan satuan harga, dianataranya, Rp. 50.000–60.000/kg, sungguh terjadi perbedaan harga yang besar.
Sementara itu, harga Beras Premium dan Medium dari data yang dihimpun dari Dinas Koperindag, beras jenis Premium dengan harga, Rp. 16.000/kg sedangkan Medium, Rp. 14.000/kg, berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di lapangan, Beras yang dijual di toko-toko, Beras Premium, Rp. 20.000/kg dan Beras jenis Medium, Rp. 17.000/kg
Bapanas menetapkan penyesuaian HET Beras Medium dan Premium per 22 Agustus 2025 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 untuk menjaga stabilitas harga. Beras medium naik menjadi Rp13.500-Rp15.000/kg berdasarkan zonasi, sementara beras Premium berkisar Rp14.900-Rp15.800/kg. Penjual wajib mengikuti aturan dari Badan Pangan Nasional (BPN).
Menurut aturan HET Beras dari Bapanas per 2025: Zonasi HET Beras (Keputusan Kepala Bapanas No. 299/2025):
Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi): Medium Rp13.500/kg, Premium Rp14.900/kg.
Zona 2 (Sumatera selain Lampung/Sumsel, NTT, Kalimantan): Medium Rp14.000/kg, Premium berkisar Rp15.400/kg.
Zona 3 (Maluku dan Papua): Medium Rp15.000/kg, Premium Rp15.800/kg.
Beras SPHP: Harga Beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari BULOG ditetapkan Rp11.000/kg hingga Rp12.500/kg.
Kewajiban Pelaku Usaha: Wajib memasang label HET pada kemasan beras. Melanggar HET akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan tegas oleh Satgas Pangan.
Standar Mutu: Beras medium memiliki derajat sosoh minimal dan butir patah maksimal, Premium memiliki butir patah maksimal.
Menurut data Badan Pangan Nasional: Penyesuaian dilakukan karena tingginya biaya produksi (gabah kering panen) dan bertujuan menjaga keberlangsungan penggilingan padi, serta memastikan harga terjangkau di tingkat konsumen. Akan tetapi memasuki puasa hari ke enam, contoh seperti Bawang Merah sudah melampaui harga dari laporan Harian Dinas Koperindag.
Indikasi lain yang patut diduga adalah dalam permainan harga itu terkadang para pedagang melihat siapa pembelinya. Jika yang datang itu para petugas maka harga diturunkan dan jika itu masyarakat biasa maka harga tersebut akan dinaikan. Mungkin ini menjadi atensi khusus kepada pemerintah dan Pihak Terkait untuk segera mengambil langkah pencegahan agar masyarakat jangan menjadi korban dalam permainan harga. **





















