LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com— Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah membuat Keputusan pemberhentian terhadap empat orang ASN, hal ini dikarenakan, empat orang ASN itu telah melakukan pelanggaran “indisipliner“ bukan kasus “perselingkuhan,“ informasi ini diterima media saat Kepala BKPSDMD Said Kopong saat dikonfirmasi tim media, Rabu (25/02/2026).
“Mereka di pecat karena tindakan indisipliner, bukan kasus perselingkuhan“, ujar Said Kopong.
Lebuh lanjut, Said menerangkan bahwa Pemberhentian empat orang ASN tentu bukan tanpa alasan, dengan berbagai pertimbangan dan argumentasi sesuai tata aturan dan regulasi yang mengikat kerja ASN. (Tim/red)





















