LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Yayasan Plan International Indonesia menggelar kegiatan Diskusi Budaya Lokal untuk Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Mampir, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (10/03/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan budaya lokal yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Romaldus Molan, dari Yayasan Plan International Indonesia yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta serta mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat Muslim. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kesedian peserta yang telah hadir mengikuti kegiatan ini.
Romaldus menjelaskan bahwa situasi perlindungan anak di Kabupaten Lembata saat ini menjadi perhatian serius. Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan fisik serta meningkatnya kasus bunuh diri pada anak, menjadi alasan penting kehadiran Plan International Indonesia di wilayah tersebut.
“Perlindungan anak di Kabupaten Lembata saat ini sudah berada pada garis merah. Untuk itu Plan hadir bersama masyarakat untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya tim Plan telah melakukan monitoring dan survei di masyarakat. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 November 2025, guna membahas berbagai persoalan isu yang ada di sekitar masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Mampir, Agustinus Lalang, dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada Plan International Indonesia yang telah memilih Desa Mampir sebagai salah satu desa sasaran program. Ia menilai program tersebut sangat penting karena anak merupakan generasi penerus desa dan bangsa.
“Walaupun cuaca hujan, kita semua tetap hadir untuk berdiskusi mengenai perlindungan perempuan dan anak. Sebagai pemerintah desa, kami sangat berterima kasih kepada Plan yang hadir memfasilitasi kegiatan ini,” kata Agustinus.
Ia kemudian secara resmi membuka kegiatan diskusi budaya lokal untuk penguatan perlindungan perempuan dan anak dengan harapan masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak di desa.
Sementara itu, Fasilitator kegiatan, Sandro Wangak, menjelaskan kepada peserta bahwa perlindungan anak tidak hanya bisa dilakukan melalui pendekatan hukum semata. Menurutnya, pendekatan budaya lokal juga sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam melindungi anak.
“Bukan berarti negara tidak mampu melindungi anak, tetapi pendekatan undang-undang saja tidak cukup maksimal. Karena itu kita perlu membahasnya bersama melalui pendekatan budaya lokal yang ada di masyarakat,” jelas Sandro yang adalah Jurnalis Kawakan di Kabupaten Lembata.
Dalam diskusi yang dipandu Fasilitator, peserta dibagi menjadi tiga kelompok untuk membahas berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan anak dan budaya lokal.
Kelompok pertama mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan dan permasalahan yang terjadi pada anak di desa, seperti penelantaran anak karena orang tua merantau, eksploitasi anak untuk bekerja, penitipan anak dalam waktu lama, serta persoalan identitas anak yang lahir di luar nikah. Selain itu, kelompok ini juga menyoroti tanggung jawab sosial seperti pesta adat yang kadang membebani orang tua hingga memicu pertengkaran dengan anak, serta masih adanya anak yang putus sekolah.
Kelompok kedua membahas pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal dalam kehidupan keluarga. Beberapa tradisi yang diangkat antara lain ritual gunting rambut bayi, pemberian nama anak, serta tradisi penguburan ari-ari bayi di rumah kakek dan nenek. Tradisi pemberian nama juga memiliki makna khusus dalam masyarakat, baik dalam keluarga Katolik yang sering menggunakan nama santo atau santa dan nama leluhur, maupun dalam keluarga Muslim yang biasanya ditentukan oleh orang tua atau paman.
Sementara, kelompok ketiga membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di desa. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan antara lain mengaktifkan kembali Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAPD), mengadakan bimbingan teknis bagi anggota KPAPD, serta mendorong pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kelompok ini juga mengusulkan berbagai program ramah anak, seperti menyediakan sarana permainan anak, alat permainan tradisional, bahan bacaan untuk anak, serta mengadakan kegiatan khusus bagi anak. Salah satu usulan yang menarik adalah menetapkan hari bermain anak setelah kegiatan posyandu agar anak-anak memiliki ruang bermain yang aman dan menyenangkan.
Di akhir kegiatan, Kepala Desa Mampir, Agustinus Lalang, menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi bersama bagi Plan International Indonesia dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di Desa Mampir.
“Atas berkat campur tangan Tuhan dan restu leluhur, kita dapat menyelesaikan diskusi ini dengan baik. Ini menjadi langkah awal bagi kita semua untuk saling menjaga dan melindungi anak-anak kita,” tutup Agustinus.
Melalui kegiatan ini, Plan International Indonesia berharap penguatan nilai-nilai budaya lokal dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi perempuan serta anak di Desa Mampir.**(BM)





















