Sebanyak 4.551 PPPK Paruh Waktu di NTT Dijadwalkan Terima SK 31 Maret

Gubernur NTT Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, SWARALOMBLEN.com—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan SK kepada 4. 551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 31 Maret 2026 mendatang.

Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian status sekaligus penghargaan atas pengabdian para tenaga yang selama ini telah bekerja dan berkontribusi bagi daerah. Saat ini, proses pendataan dan perhitungan masih terus dimatangkan oleh BKD agar seluruhnya berjalan tertib dan akurat, ujar Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dilanzir dari Protokol Pimpinan Daerah NTT, Jumad (27/03/2026).

banner 325x300

Lanjutnya, Kami pastikan, setelah SK diterbitkan, masa kerja PPPK akan mulai dihitung per April 2026. Artinya, seluruh hak sebagai pegawai pemerintah—termasuk penggajian—akan mulai diberikan tanpa penundaan.

Prinsip kami sederhana:

“Setiap hak yang menjadi milik para pegawai harus diberikan tepat waktu.“ jelas Laka Lena.

Dalam pelaksanaannya, tentu kita tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini menjadi penting agar seluruh kebijakan yang diambil tetap akuntabel dan sesuai aturan, ujar Laka Lena.

Ke depan, Pemerintah Provinsi NTT juga akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat apabila terdapat perubahan, baik terkait skema penggajian maupun pengelolaan PPPK. Namun yang pasti, komitmen kami tidak berubah: “Hak para PPPK harus tetap dipenuhi,“ tambahnya lagi.

Mari kita jaga semangat pengabdian ini bersama. Dengan kepastian status dan hak yang jelas, saya berharap para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat dan membangun NTT yang lebih maju, tendas Gubenur Melki.** (Humas Pemprov NTT)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *