ASN, Daerah  

4 ASN Lembata Dipecat , Said Kopong: Sudah Sesuai Regulasi, 7 Lainya Diujung Tanduk

banner 120x600
banner 468x60

LEMBATA, SWARALOMBLEN. com —Keputusan Pemerintah Kabupaten Lembata memberhentikan keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan serta merta, namun, dengan berbagai pertimbangan dan argumentasi yang sesuai tata aturan dan regulasi yang mengikat kerja ASN.

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong diruang kerjanya (25/2/2026) secara tegas mengatakan, keputusan yang diambil terhadap 4 ASN ini, prosesnya sesuai tata aturan dan regulasi yang berlaku.

banner 325x300

“Kami tidak atau hanya masukan satu pihak lalu mendorong agar para pihak ini diberhentikan. Semua berproses sesuai tata aturan, regulasi yang berlaku“ ujar Said

Didampingi Kepala Bidang Kepegawaian daerah Yanto Lazar, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa usulan pemerintah kabupaten Lembata ke BKN terhadap empat ASN sudah sesuai prosedur dan para ASN tersebut diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Said Kopong juga mengatakan, selain keempat ASN ini resmi diberhentikan, ada tujuh lainnya sedang dalam proses akibat berbagai pelanggaran. Baik itu dari sisi disiplin, etika, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN.

“Kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik karena masih terikat kode etik dan kode perilaku ASN. Selain itu, mereka masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” ujar Said Kopong kepada awak media.

Masa Banding 15 Hari Kerja

Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai. Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.

“Keberatan diajukan ke BKN RI, Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan diri,” jelas Said.

Serangkaian Pemeriksaan: Dari OPD hingga Bupati. 

Kasus-kasus pelanggaran yang sedang diproses, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat, menurut Said telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan formal.

“Begitu ada laporan, PPK memerintahkan kami melakukan pemeriksaan. Kami ajukan ke tim penilai kinerja yang diketuai sekda lalu dibuatkan pertimbangan ke Bupati. Setelah disetujui, dibentuklah tim pemeriksa yang terdiri dari pengawas, OPD terkait, dan unsur kepegawaian,” beber pria kelahiran Ile Ape ini.

“ASN yang diduga melanggar akan dipanggil, diperiksa, dan hasilnya disampaikan ke TPK (Tim Penilai Kinerja) untuk dibahas sebelum diusulkan kembali ke Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk penetapan keputusan. “

Said kembali menerangkan, prosesnya panjang dan hati-hati. “Kalau kita tidak sesuai prosedur, orang akan tuntut kita. Tahun 2024 awal kami sudah mulai proses, tapi karena bukti belum cukup, kami baru bisa ajukan kembali minggu lalu,” katanya.

Keempat ASN yang telah diberhentikan disebut melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja berbulan-bulan dan ada yang memang ingin berhenti.

Keempat ASN yang diberhentikan tersebut berada di beberapa instansi yakni, Dinas pendidikan, RSUD dan Dinas kesehatan Lembata.

Sementara tujuh ASN lainnya masih dalam proses pemecatan, termasuk kasus-kasus perselingkuhan.

“Tujuh yang diproses ini terkait kode etik dan perilaku, termasuk penggerebekan. Lima di antaranya kasus selingkuh,” ungkap Said lagi.

Untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Said menegaskan bahwa prosedurnya berbeda. Jika seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, kami harus menerima surat penetapan tersangka itu, lalu ASN bersangkutan diberhentikan sementara.

Keputusan Akhir Menunggu Putusan BKN

Dari tujuh ASN yang masih diproses, dua kasus telah masuk ke TPK (Sekda) dan diajukan ke PPK (Bupati) untuk diputuskan. Lima kasus lainnya menunggu hasil pemeriksaan tambahan. Semua keputusan pemberhentian pada akhirnya mengacu pada pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Jika BKN menetapkan, maka BKPSDM akan mengeluarkan SK pemberhentian,” Said menekankan bahwa seluruh proses dan tahapan pemberhentian dilakukan dengan hati-hati dengan pertimbangan sesuai ketentuan hukum. Empat itu memang tidak mau kerja lagi. Sementara Tujuh lainnya yang tengah berproses. Dua terbukti melanggar kode etik. Semua melalui proses sesuai aturan.Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, tutup Said Kopong. ** (TimAM))

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *