LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com— Persoalan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik. Kelangkaan BBM subsidi, antrean panjang di SPBU, hingga dugaan penyalahgunaan distribusi terus memicu pertanyaan masyarakat mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas persoalan yang tak kunjung selesai.
BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru kerap sulit diperoleh. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proses penyaluran, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi diduga tidak terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengutip pemberitaan Katawarga.id, muncul pengakuan yang menyeret nama sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam praktik permainan BBM di SPBU Tanah Merah, Kecamatan Ile Ape. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan praktik tersebut diduga telah lama diketahui oleh pihak manajemen maupun pengawas SPBU, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah evaluasi ataupun tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi mencederai tujuan penyaluran BBM subsidi yang semestinya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sorotan publik semakin menguat karena SPBU Tanah Merah dikelola oleh PT Ema Pia. Karena itu, masyarakat menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SPBU menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Ema Pia maupun pengelola SPBU Tanah Merah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum dan Satgas BBM juga diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, kepada wartawan, Rabu (22/07/2026) mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah pengawasan bersama Satgas BBM.
Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah disusun, termasuk pelaksanaan ketentuan dalam Pergub Nomor 13 serta pengawasan terhadap penggunaan barcode pembelian BBM.
“Kami sudah melakukan pengawasan bersama. Ada beberapa temuan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di sejumlah SPBU dan hal itu sudah kami koordinasikan dengan kepala daerah,“ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami membuat mekanisme pengawasan langsung di lapangan. Namun personel kami juga memiliki keterbatasan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau penimbunan BBM, tentu akan dilakukan evaluasi sesuai arahan Bupati,“ katanya.
Sekda Tapobali juga menjelaskan bahwa terhadap barcode yang terbukti disalahgunakan akan dilakukan pemblokiran agar tidak lagi dapat digunakan dalam transaksi pembelian BBM subsidi.
Di sisi lain, laporan yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan praktik pungutan di luar ketentuan. Pengisian BBM disebut baru dilakukan setelah pembeli memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, termasuk dugaan adanya permintaan uang tambahan.
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa seorang oknum petugas diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi dengan mengangkut BBM menggunakan kendaraan pikap pada malam hari untuk disalurkan kepada pihak lain. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang beredar dan belum dibuktikan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.
Disisi lain, Politisi PDI-P Ciprianus Pito Lerek turut memberikan tanggapan terkait permasalahan BBM di Kabupaten Lembata. Pito Lerek yang biasa disapa Pedro kepada swaralomblen, Senin 27 Juli melalui telepon seluler, menduga adanya pembelian BBM subsidi dari para pelaku usaha kaya raya di Lembata dengan membeli BBM subsidi dalam jumlah banyak untuk dipergunakan sebagai pekerjaan Proyek.
Menurut Pedro ini juga musti dilakukan penyelidikan yang teransparan dari pihak Kepolisian Polres Lembata.
SWARALOMBLEN menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Masyarakat kini menaruh harapan agar aparat penegak hukum, Pertamina, Satgas BBM, serta pemerintah daerah dapat mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.**(Tim/red)





















