LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (FRONTAL) mengungkapkan, Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menjadikan Gereja sebagai tameng untuk mendukung geothermal di Atadei yang sejak awal sudah kontroversial.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara FRONTAL, Philipus Payong dalam pernyataan yang ia buat kepada awak media, Minggu, (08/03/2026).
Dalam pernyataan rilis itu, Philipus menyebutkan bahwa tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab, inilah bentuk pelanggaran etika komunikasi antara pemerintah dan institusi gereja.
Hal yang dilakukan oleh Bupati Lembata ini juga merupakan bukti bahwa proyek geothermal di Atadei diduga syarat manipulasi. Frontal menilai bahwa dugaan manipulasi atas proyek geothermal ini memang sudah sering terjadi. Namun, kali ini Bupati Lembata turut menjadi dalangnya.
“SK Bupati adalah dokumen hukum yang mengikat dan memberikan konsekuensi moral serta tanggung jawab kepada pihak yang namanya tercantum di dalamnya. Dengan tidak mengkonfirmasi kepada Deken Lembata maka Bupati telah memperlakukan gereja sebatas tameng atau alat legitimasi untuk proyek yang syarat manipulatif dan kontroversial ini, “ ujar Philipus.
Lanjutnya, kehadiran tokoh agama direduksi menjadi formalitas belaka tanpa menghargai martabat pribadi yang mengemban jabatan tersebut sedangkan Deken Lembata merupakan bagian dari Keuskupan Larantuka yang sudah menyatakan sikap untuk menolak geothermal, proyek yang sudah pernah membunuh warga di Mandailing Natal dan Dieng ini akibat kebocoran gas, tambahnya lagi.
Bagi FRONTAL, tindakan ini juga tidak bisa dianggap sepele karena pencatutan Deken Lembata RD. Sinyo Da Gomez sebagai Pengarah merupakan bentuk tidak menghargai sikap moral gereja yang sudah digambarkan jelas dalam Surat Gembala yang dikeluarkan pada Maret 2025.
“Sikap Gereja Katolik se-Keuskupan Agung Ende itu sangat jelas. Bahwa gereja menolak geothermal dengan alasan kerusakan ekologi dan sosial budaya, sesuatu yang bisa kita telisik dalam laporan media maupun organisasi masyarakat sipil. Untuk itu, Gereja tidak bisa ada di dalam struktur manapun yang dibentuk untuk kepentingan pembangunan geothermal, terang Philipus.
Sikap Bupati Lembata dan Institusi Gereja Katolik itu berbeda jadi tidak bisa dikatakan bahwa pencatutan Deken Lembata merupakan bentuk penghormatan. Mencatut tanpa meminta izin atau penyampaian saja adalah bentuk tidak menghormati, apalagi mencatut untuk kepentingan mendukung proyek yang ditolak oleh gereja.
Jadi, dugaan kuat FRONTAL adalah Bupati Lembata menjadikan gereja sebagai “tameng” untuk pembangunan geothermal Atadei. Untuk itu, FRONTAL mengutuk keras tindakan Bupati Lembata. FRONTAL juga mendesak Bupati Lembata untuk berhenti berspekulasi dan mengakui kesalahannya agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya.
Sebab, jika SK saja bisa dimanipulasi maka tidak menutup kemungkinan bahwa dokumen lain sebagai pra-syarat atau sarat pembangunan geothermal bisa saja dimanipulasi. Untuk itu FRONTAL berharap agar dokumen lain berkaitan dengan pembangunan Geothermal Atadei harus dibuka ke publik.**(tim/red)





















