DPR RI Minta Pemda Hindari PHK dalam Kebijakan Efisiensi, Gubernur NTT: Kita Cari Solusi Bersama

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, SWARALOMBLEN.com—  Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah utama dalam upaya efisiensi anggaran.

Dalam pernyataannya, Komisi XI menekankan bahwa efisiensi harus dilakukan melalui pendekatan yang kreatif dan inovatif tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. PHK dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

banner 325x300

DPR RI mendorong Pemda untuk melakukan optimalisasi anggaran melalui pengurangan pemborosan, peningkatan efektivitas program, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah

Sementara itu, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah se-NTT termasuk Bupati Lembata menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) krusial terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa malam, 31 Maret 2026 ini membedah tantangan berat daerah dalam menekan angka belanja pegawai.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang memimpin rapat didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, mengungkapkan fakta murni di lapangan, rata-rata belanja pegawai di seluruh kabupaten/kota di NTT masih jauh melampaui ambang batas nasional.

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, persentase belanja pegawai di NTT mencapai 54,30 persen, sementara regulasi UU HKPD mematok batas maksimal hanya 30 persen.

“Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja menemukan jalan keluar terbaik,“ ujar Melki Laka Lena di hadapan perwakilan kementerian dan kepala daerah.

Ia menegaskan prioritas utamanya adalah menjaga nasib para aparatur.

“Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, yang harus dirumahkan.“

Ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang hadir memimpin delegasi pusat, mengingatkan adanya konsekuensi fiskal jika target ini meleset.

Sesuai PMK Nomor 24 Tahun 2024, mulai tahun anggaran 2028, pemerintah pusat berwenang melakukan penundaan hingga pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membandel.

Tantangan kian pelik karena daerah juga diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja untuk infrastruktur pelayanan publik.

“Namun, undang-undang memberikan ruang. Jika melampaui batas, ada mekanisme penyesuaian melalui keputusan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB,“ jelas Agus Fatoni.

Menanggapi kondisi fiskal yang terhimpit, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah di NTT melakukan efisiensi radikal.

Daerah diminta memangkas anggaran non-prioritas seperti kegiatan seremonial, studi banding, seminar, hingga perjalanan dinas yang tidak terukur output-nya.

Di sisi lain, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kemenkeu, Adriyanto, menekankan pentingnya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pusat menawarkan solusi berupa digitalisasi sistem pendapatan dan pemanfaatan skema pembiayaan alternatif seperti obligasi daerah hingga Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).

Para kepala daerah di NTT termasuk Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq mengusulkan adanya relaksasi kebijakan mengingat karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang memiliki ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.

Gubernur Melki Laka Lena optimistis jalan keluar dapat dicapai tanpa harus merombak regulasi di level parlemen.

 

“Tidak perlu perubahan undang-undang. Cukup dengan pertemuan tiga menteri untuk mengambil kebijakan diskresi khusus agar implementasi undang-undang disesuaikan dengan kondisi riil daerah,“ tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Gubernur dijadwalkan akan membawa para kepala daerah ke Jakarta setelah perayaan Paskah untuk berkonsultasi langsung dengan lintas kementerian.

Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kupang pada 2 April 2026 mendatang untuk mengawal langsung draf solusi bagi stabilitas keuangan di Bumi Flobamora.** (Prokompimkablembata/BiroAdmPimpSetdaProvNTT/BM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *