FLOTIM, SWARALOMBLEN.com—Dugaan aksi kekerasan terhadap seorang pensiunan guru berinisial TKK (65) di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, pada Selasa 21 April 2026 memicu kemarahan publik. Insiden yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial R dan F—yang diketahui kakak beradik—dinilai tidak hanya mengganggu rasa aman warga, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang dari ziarah makam. Alih-alih mendapatkan ketenangan, korban justru dihadapkan pada ancaman kekerasan. Salah satu pelaku diduga membawa parang, sementara lainnya mengayunkan balok kayu, menciptakan situasi mencekam yang nyaris berujung fatal.
Upaya penyerangan pertama berhasil digagalkan oleh keluarga korban. Namun, kedua pelaku dilaporkan kembali dan mencoba melakukan serangan ulang. Fakta ini dinilai menunjukkan adanya intensi kekerasan yang serius dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan spontan semata.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait jaminan keamanan warga, termasuk bagi lansia dan mantan tenaga pendidik, di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur, Yohanes Jobastianus Bada Badin. Angkat bicara terkait insiden ini, kepada media ini, Rabu (22/04/) ia mengatakan bahwa kasus tersebut sebagai bentuk “kemunduran nilai kemanusiaan.“
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini bentuk kebiadaban yang mencederai rasa kemanusiaan. Seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun diperlakukan seperti ini—ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Iapun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak Kapolres Flores Timur agar tidak lambat atau setengah hati. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku. Jika hukum tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jobastianus menilai keberanian pelaku untuk kembali melakukan penyerangan setelah sempat dilerai merupakan sinyal serius. Hal ini, menurut mereka, menunjukkan lemahnya efek jera serta rendahnya rasa takut terhadap hukum.
“Jika pelaku berani kembali menyerang, itu alarm bahwa penegakan hukum sedang dipertanyakan,” tambahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Adonara Timur. Namun GMNI menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap administratif, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang cepat dan berkeadilan.
Di tengah situasi ini, Jebastianus juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan solidaritas terhadap korban dan tidak membiarkan kekerasan menjadi hal yang dianggap biasa.
“Hari ini korban adalah seorang guru. Besok bisa siapa saja. Jika kita diam, kita memberi ruang bagi kekerasan untuk terus terjadi,” tutupnya sembari mengakhiri wawancara via telepon seluler dengan awak media.
Peristiwa di Ile Boleng menjadi pengingat bahwa nilai kemanusiaan dan rasa aman masyarakat tidak boleh dikompromikan, serta menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan.**(Tim/Red)





















