Terapkan Wajib Pajak: Pemprov NTT Dorong Pergub 12 dan 13

Pemerintah Provinsi NTT akan menindaklanjuti  Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 Untuk Pembangunan 

Foto: ProkopimpemkabLembata
banner 120x600
banner 468x60

Kupang, SWARALOMBLEN.com—Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya dalam menertibkan wajib pajak dan semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam mengakselerasi pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam upaya memperkuat pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan kontribusi pajak sangat krusial. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen kolaborasi untuk membiayai sektor-sektor strategis, seperti:
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta jalan raya, Perluasan akses kelistrikan dan penyediaan air bersih hingga ke pelosok, Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan kesehatan.

banner 325x300

Kemudahan Melalui Pergub 13 Tahu dan Pergub 32
Menyadari dinamika ekonomi warga, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan, keringanan, hingga pemutihan pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan bertahun-tahun maupun yang sedang melakukan mutasi kendaraan. Langkah ini dihadirkan agar masyarakat semakin ringan dan mudah dalam menunaikan kewajibannya.
Mari manfaatkan kemudahan ini sebaik-baiknya! Dengan taat pajak, kita turut serta memastikan dana pembangunan berputar kembali demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.**(Sumber: ProkopimpemkabLembata)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *