9 Anggota DPRD Lembata Mangkir Sidang Paripurna, Ketua BK Soroti Disiplin dan Tanggungjawab

Kondisi ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lembata
banner 120x600
banner 468x60

LEMBATA, SWARALOMBLEN.com— Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata yang digelar pada Senin (04/05/2026) menjadi sorotan  setelah tercatat sebanyak sembilan anggota dewan tidak menghadiri agenda penting dengan menindaklanjuti hasil “Reses“ saat anggota DPRD turun langsung dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Ketidakhadiran ini memicu perhatian serius dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, David Blasius Hugklele Koban (Capt Vigis) saat diwawancarai diruangan Wakil Ketua Satu yang disaksikan oleh, Fransiskus Namang, Petrus Gero, Sebastianus Muri, dan Tinus Pukan, ia berujar, terkait ketidakhadiran sembilan anggota DPRD sejatinya terikat oleh tata tertib dan mekanisme sidang yang telah diatur secara jelas.

banner 325x300

Capt Vigis menyebutkan, absensi dalam setiap rapat paripurna bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen terhadap tugas sebagai wakil rakyat.

“Kita di DPRD ini sudah memiliki aturan yang jelas terkait mekanisme sidang. Ketidakhadiran anggota tentu harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik disampaikan melalui fraksi maupun langsung kepada pimpinan DPRD,” ujar Capt Vigis.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh laporan resmi terkait alasan ketidakhadiran sembilan anggota tersebut. Menurutnya, hal ini akan menjadi catatan penting bagi Badan Kehormatan untuk dievaluasi dalam laporan berkala.

“Kita belum mengetahui apakah alasan ketidakhadiran itu telah disampaikan secara resmi atau belum. Tapi bagi kami di BK, ini menjadi catatan penting, terang anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Capt Vigis menekankan bahwa transparansi absensi merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik.

“Ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ada daftar hadir yang jelas, siapa yang hadir dan siapa yang tidak,“ jelasnya lagi.

Meski demikian, BK tetap membuka kemungkinan adanya alasan yang sah di balik ketidakhadiran tersebut, seperti kondisi kesehatan atau keperluan mendesak lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap alasan harus disertai pemberitahuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam tata tertib DPRD, diatur sanksi tegas bagi anggota yang tidak menghadiri rapat paripurna tanpa keterangan. Salah satunya adalah jika seorang anggota tidak hadir selama enam kali berturut-turut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“BK harus berpijak pada aturan. Dalam tata tertib jelas disebutkan, enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna akan dikenakan sanksi. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga,” ungkapnya.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian masyarakat Lembata yang berharap agar para wakil rakyat dapat lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sidang paripurna sendiri merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD, sehingga kehadiran seluruh anggota sangat diharapkan demi tercapainya proses demokrasi yang optimal.**(BM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *