LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang kakek di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini telah dilaporkan dan saat ini dalam penanganan pihak berwenang.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan korban Tindak pidana adalah seorang anak perempuan berusia (9)tahun.
Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur terjadi pada hari Rabu, tangggal 01 April 2026 sekitar Pukul 16.00 Wita, pelaku yang merupakan seorang Kakek (72) Berjenis Klamin (L)
Kejadian tersebut berawal ketika Korban pulang dari latihan Sekami setelah itu Korban pergi ke Kios Terlapor untuk membeli Mie, Setelah Itu Korban duduk di Kursi dalam Kios lalu dihampiri oleh Terlapor, kemudian Terlapor menyuruh Korban untuk mencium Terlapor.
Namun, Korban tidak mengindahkan hal tersebut, setelah itu Terlapor mencium Paksa Korban di Bibir dan menghisap lidah Korban, Terlapor juga mengintimidasi Korban agar tidak bersuara lalu Terlapor memasukan tangannya kedalam baju Korban dan Meremas Payudara Korban secara berulang kali setelah itu Terlapor menghisap Payudara Korban dari bagian luar baju.
Atas Kejadian tersebut, keluarga korban datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata untuk diproses secara hukum.
Untuk kasus ini penyidik akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan.**(Sumber SL)





















