LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Fransiskus Namang, menilai substansi surat somasi yang dilayangkan Kantor Pengacara Fransisco Bernardo Bessi dkk kepada Bupati Lembata tidak membutuhkan ahli bahasa untuk memahami apakah persoalan tersebut berkaitan dengan urusan pribadi atau menyangkut jabatan dan kewenangan kepala daerah.
Fransiskus Namang menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Minggu (6/9/2026), ketika menanggapi somasi yang beredar luas melalui media sosial dan media online.
Menurutnya, masyarakat Lembata memiliki tingkat literasi yang cukup baik. Ia merujuk pada angka buta huruf penduduk usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Lembata yang disebut berada pada angka 2,7 persen dan menjadi salah satu yang terendah di Nusa Tenggara Timur.
“Artinya masyarakat Lembata punya pendidikan yang baik, kualitas SDM yang tinggi dan akses literasi juga baik. Karena itu, kata dia, sebatas membaca isi somasi yang beredar luas di media sosial dan media online, saya kira tidak membutuhkan ahli bahasa untuk menjelaskan apakah ini persoalan pribadi atau urusan jabatan dan kewenangan,” ujar Fransiskus.
Ia berujar bahwa jabatan Bupati memiliki batas waktu serta konsekuensi pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan kepala daerah perlu dilihat secara objektif dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan.
“Jabatan Bupati itu ada batas waktunya dan ada pertanggungjawaban kepada rakyat,” tendasnya.
DPRD Akan Kaji Sikap
Terkait sikap DPRD Kabupaten Lembata terhadap persoalan tersebut, Fransiskus mengatakan pimpinan dan anggota DPRD akan membahas serta mengkaji secara cermat langkah yang perlu diambil.
Menurut dia, DPRD masih akan melihat substansi persoalan dan mekanisme yang paling tepat sebelum menentukan apakah perlu menggelar rapat kerja bersama Bupati dan Wakil Bupati Lembata atau menggunakan mekanisme lain yang tersedia dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini akan diagendakan untuk dibahas dan dikaji dengan cermat oleh pimpinan dan anggota DPRD, apakah perlu melakukan rapat kerja bersama Bupati dan Wakil Bupati atau menggunakan mekanisme lainnya,” jelas Fransiskus.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi kelembagaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lembata.**(Tim/red)





















