LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Aksi blokade jalan masuk dan keluar GOR 99 di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, memanas. Warga pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi sejak tahun 2021. Persoalan kini secara terbuka menuntut kehadiran langsung kepala pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Blokade yang dilakukan dengan seremonial adat itu menyebabkan akses menuju sejumlah kantor pemerintah yang berkantor di kawasan GOR 99 lumpuh total. Aktivitas menuju Dinas Pemuda Olahraga dan Budaya, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata ikut terdampak.
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Lembata sengaja mengabaikan hak pemilik lahan meski jalan tersebut telah digunakan bertahun-tahun untuk kepentingan fasilitas pemerintah.
Salah satu pemilik lahan, Karno Kraeng, menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi ingin mendengar janji atau perwakilan bawahan. Mereka meminta kepala pemerintahan turun langsung menemui warga dan menyelesaikan persoalan yang terus berlarut.
“Kami cari kepala pemerintahan. Jangan lagi suruh staf atau orang lain datang bicara. Dari tahun 2021 kami sudah terlalu lama menunggu,” tegas Karno di lokasi aksi.
Menurut Karno, pemerintah sebelumnya pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan ganti rugi setelah pelaksanaan turnamen di GOR 99. Namun hingga kini tidak pernah ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami simpan semua dokumen dan bukti kesepakatan itu. Tapi sampai sekarang pemerintah diam,” katanya.
Kekecewaan warga semakin besar karena sebagian pemilik lahan disebut telah menerima pembayaran ganti rugi, sementara beberapa pemilik lainnya justru belum mendapatkan hak mereka sama sekali.
Warga juga mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, muncul pernyataan yang menyarankan warga menggugat ke pengadilan apabila tidak puas.
Pernyataan itu dianggap melukai perasaan masyarakat kecil yang selama ini berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik melalui dialog dan jalur pemerintahan.
“Kalau rakyat kecil harus lawan pemerintah di pengadilan untuk dapat haknya, lalu dimana hati pemerintah?” ujar salah satu warga.
Fransiska Efi, istri dari salah satu pemilik lahan lainnya, mengatakan dirinya sudah mendatangi berbagai pihak mulai dari Bupati, Wakil Bupati hingga Sekda Lembata. Namun seluruh upaya itu belum memberikan hasil nyata.
“Kami hanya minta hak kami diselesaikan. Jangan rakyat dipaksa terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.
Polemik persoalan tanah di mana jalan utama menuju GOR 99 belum menemui titik terang antara warga dan Pemkab Lembata.**(Sumber DK)





















