LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Lebih dari sebulan setelah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret dua remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Lembata, perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga disampaikan secara terbuka kepada publik. Di tengah minimnya informasi resmi dari penyidik, muncul kabar bahwa seorang pria (O) bersama istrinya (S), diduga melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan, Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut diperoleh oleh awak media dari seorang kerabat pihak keluarga, Sabtu (18/07/2026) yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu menyebutkan pasangan tersebut diduga meninggalkan tempat tinggalnya setelah operasi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lembata. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Lembata pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Kecamatan Nubatukan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua remaja perempuan berinisial L dan R yang sama-sama masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Lembata, petugas menyita tiga paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, interogasi, tes urine hingga pendalaman terhadap barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, L telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keterlibatan R masih terus didalami.
Salah satu remaja yang diamankan, Arni (nama samaran), mengaku tidak mengetahui adanya barang yang kini dijadikan barang bukti. Kepada wartawan Jurnal Polisi, ia mengaku terkejut ketika aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Pelabuhan Nelayan Waijarang.
“Saya tidak tahu apa-apa. Kami kaget ketika tiba-tiba dikepung polisi di pelabuhan,“ ujarnya.
Arni juga mengaku dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka menuju Lewoleba. Menurutnya, selama perjalanan dirinya tidak sepenuhnya sadar karena sebelumnya mengonsumsi minuman yang disebutnya sebagai Komix.
“Saya dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka ke Lewoleba. Saat itu saya dalam keadaan mabuk karena minum Komix. Karena itu saya tidak tahu apa-apa,“ katanya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya barang yang kini dijadikan barang bukti setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut pengakuannya, barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lipatan kain tisu.
Seluruh keterangan yang disampaikan Arni merupakan pengakuan pribadi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh fakta hukum masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah berkembang informasi mengenai turut diamankannya seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos saat operasi berlangsung. Namun hingga kini, Polres Lembata belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai keterkaitan yang bersangkutan dengan barang bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi ketika diminta konfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan.**(Tim/red)





















