Jenazah Mahasiswa Lembata Tertinggal di Bandara El Tari, Keluarga Kecewa: “Ini Bukan Sekadar Minta Maaf”

David Koban
banner 120x600
banner 468x60

LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com— Peristiwa memilukan menimpa keluarga besar Blasius Avelino Kebingin (25), mahasiswa asal Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jenazah Blasius yang diberangkatkan dari Jakarta menuju kampung halamannya di Lembata tertinggal di Bandara El Tari Kupang saat proses transit menuju Bandara Gewayantana, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin (3/8/2026).

banner 325x300

Ironisnya, dua orang yang mengantar jenazah tersebut telah tiba di Larantuka. Namun, ketika hendak mengambil jenazah, mereka mendapati bahwa jenazah Blasius tidak berada dalam pesawat yang mereka tumpangi.

Peristiwa tersebut membuat keluarga terpukul. Apalagi, sejumlah anggota keluarga bahkan telah menyeberang dari Lewoleba menuju Larantuka menggunakan kapal cepat untuk menyambut kedatangan jenazah.

Blasius diketahui sedang menempuh pendidikan di Jakarta. Ia meninggal dunia pada Sabtu (1/8/2026) di rumah kosnya setelah mengalami sakit.

Sebelum dipulangkan ke NTT, jenazah sempat dibawa ke RSUD Pasar Rebo, Jakarta. Jenazah kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan Lion Air dengan tujuan akhir Larantuka dan transit di Bandara El Tari Kupang.

Dikutip dari KOMPAS.com Dalam perjalanan tersebut, jenazah didampingi adik kandungnya, Sandro Kebingin, dan sepupunya, Jansen Kebingin.

Keluarga: Kami Sudah Melaporkan Keberadaan Jenazah

Jansen mengatakan, sejak keberangkatan dari Jakarta hingga transit di beberapa bandara, dirinya berulang kali memastikan proses pemindahan jenazah.

Setibanya di Kupang, mereka kembali melaporkan kepada petugas bahwa mereka membawa jenazah yang akan melanjutkan penerbangan menuju Larantuka menggunakan Wings Air.

“Kami sudah melapor kalau membawa jenazah. Petugas bilang nanti jenazah mereka yang urus untuk dipindahkan ke pesawat tujuan Larantuka, jadi kami diminta langsung ke ruang tunggu,” ujar Jansen.

Menurutnya, mereka sempat hendak memastikan langsung ke bagian kargo, tetapi mendapat penjelasan bahwa proses pemindahan kargo dilakukan secara otomatis.

“Tiap bandara yang kami transit, kami mau ke cargo untuk cek. Mereka bilang tidak bisa karena itu sudah otomatis tinggal dipindahkan. Waktu transit di Surabaya saya tanya, di Kupang saya tanya lagi, jawabannya sama, jadi saya tidak usah ke cargo,” katanya.

Namun, setibanya di Bandara Gewayantana Larantuka, kenyataan yang mereka temui justru berbeda.

Jenazah Blasius tidak berada dalam pesawat.

“Kami benar-benar kaget. Kami langsung mau ambil jenazah, ternyata tidak ada. Terus terang sakit sekali, karena saya benar-benar menjaga adik saya sejak dari Jakarta. Kenapa bisa begini, sementara mereka juga mengakui ada kesalahan,” tutur Jansen.

David Vigis Koban: Ini Kelalaian yang Harus Dipertanggungjawabkan

Kekecewaan juga disampaikan David Vigis Koban salah satu anggota keluarga almarhum.

Kepada wartawan, Selasa (04/08/2026) Vigis yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Lembata mengaku kecewa terhadap sistem pelayanan maskapai dalam penerbangan Kupang-Larantuka.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya terjadi karena pengiriman jenazah telah disertai manifest kargo dan perjalanan dua orang pengantar jenazah.

“Bagi kami ini adalah kelalaian pihak maskapai yang mengurus kargo. Booking tiket penumpang sebagai pengawal bersama kargo merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Vigis.

Ia mengatakan, berdasarkan manifest yang diterima keluarga dan pihak maskapai, status kargo jenazah tersebut tercatat dalam penerbangan.

Karena itu, menurut Vigis, jika terdapat keterbatasan kapasitas kargo, pihak maskapai seharusnya melakukan pengaturan terhadap kargo lain, bukan justru meninggalkan jenazah.

“Kalau memang ada keterbatasan, misalnya ada pengiriman lain, mestinya bisa ditunda sehingga kargo penerbangan awal dari Jakarta bisa untuk satu kali jalan pengiriman,” ujarnya.

Vigis menegaskan, penundaan pengiriman jenazah semestinya hanya dapat terjadi karena alasan yang benar-benar tidak memungkinkan, seperti tidak adanya penerbangan atau gangguan cuaca.

“Dalam kondisi ini mestinya pihak maskapai bertanggung jawab, bukan hanya sekadar minta maaf,” tegasnya.

Beban Adat dan Biaya Keluarga

Vigis juga menyoroti dampak sosial dan budaya yang muncul akibat tertundanya pemulangan jenazah.

Menurutnya, bagi masyarakat NTT, khususnya keluarga di kampung, proses pemulangan orang meninggal tidak sekadar persoalan perjalanan, tetapi berkaitan erat dengan tradisi adat dan budaya.

Ia menilai, konsekuensi biaya yang timbul akibat tertundanya jenazah juga semestinya menjadi perhatian pihak maskapai.

“Karena batal diterbangkan, kargo jenazah ini disemayamkan di mana? Ambulans yang sudah siap menjemput, kapal yang disewa untuk penyeberangan juga harus dipertimbangkan maskapai karena ini kelalaian,” ujarnya.

“Maskapai jangan seolah-olah lepas tangan. Keluarga berhak komplain,” tegas Vigis.

Ia meminta pihak maskapai tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah sederhana yang cukup diselesaikan dengan mengatakan jenazah akan diterbangkan keesokan harinya.

“Tidak bisa kemudian hanya sampaikan besok baru diterbangkan. Sangat tidak etis,” katanya.

Maskapai: Terjadi Miskomunikasi

Sementara itu, petugas kargo Lion Air, Wings Air dan Batik Air yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Selasa (4/8/2026), menjelaskan bahwa proses pengiriman kargo dilakukan berdasarkan sistem dan jadwal penerbangan.

Petugas bernama Ano mengatakan, jenazah tiba di Kupang menggunakan penerbangan Lion Air sekitar pukul 08.00 WITA. Sementara penerbangan lanjutan yang terkoneksi dengan Wings Air menggunakan kargo dari penerbangan Batik Air yang tiba lebih awal.

“Kami teratur by sistem dan kargo ini tiba dengan Lion jam 8 lewat, tidak ada connecting dengan penerbangan lanjutan,” ujar Ano.

Ia menjelaskan, untuk penerbangan lanjutan pada 3 Agustus 2026, koneksi kargo dilakukan dengan penerbangan Batik Air yang tiba di Kupang sekitar pukul 06.00 WITA untuk selanjutnya diterbangkan menuju Larantuka.

Sementara kargo jenazah tiba menggunakan Lion Air sekitar pukul 08.00 WITA sehingga tidak masuk dalam koneksi penerbangan tersebut.

Ketika ditanya mengapa dua orang pengantar jenazah dapat melanjutkan penerbangan sementara jenazah tidak ikut diterbangkan, Ano mengatakan bahwa sesuai jadwal, jenazah baru dapat diberangkatkan pada 4 Agustus 2026.

Awak media juga mempertanyakan mengenai manifest tiket penumpang dan kargo yang semestinya menjadi bagian dari satu rangkaian perjalanan. Ano kembali menjelaskan bahwa perbedaan waktu kedatangan pesawat menjadi salah satu faktor.

“Kita miskomunikasi sehingga terjadi seperti ini,” ungkap Ano di akhir pembicaraan.

Keluarga Menunggu Kepastian

Peristiwa tersebut membuat keluarga besar Blasius harus menunggu tanpa kepastian di Larantuka.

Sejumlah keluarga dari Lewoleba bahkan telah menyeberang menggunakan kapal cepat sejak siang hari untuk menyambut kedatangan jenazah.

Namun, harapan untuk segera membawa Blasius pulang ke kampung halaman tertunda akibat jenazah masih berada di Bandara El Tari Kupang.

Keluarga berharap pihak maskapai memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut serta memastikan proses pemulangan jenazah dilakukan dengan layak dan secepatnya.

Bagi keluarga, pemulangan jenazah bukan sekadar persoalan logistik penerbangan. Ini menyangkut penghormatan terakhir kepada seorang anak, saudara, dan anggota keluarga yang telah berpulang.**(BM dan Tim)

banner 325x300

Writer: BM dan TimEditor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *