LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Desas—desus kehadiran ritel modern (Alfamart dan Indomaret) di Kabupaten Lembata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ada kelompok masyarakat tertentu merespon positif rencana kehadiran Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Ada pula yang menolak dengan berbagai alasan yang rasional.
Atas pro dan kontra di masyarakat terkait rencana hadirnya gerai ritel modern ini. Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur angkat bicara.
Melalui Advokat muda, Adrianus Sosimus Laba, S. H saat konferensi pers dengan wartawan di kantor LBH Sikap NTT, Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kamis (06/08/2026) Malam.
Adrianus Sosimus Laba, S.H
“LBH SIKAP NTT memandang: Sebaiknya pertimbangkan secara matang dari berbagai aspek atas rencana kehadiran gerai waralaba berskala Nasional itu di wilayah Lembata.
Pertama: Kehadiran ritelbersekala Nasional seperti Alfamart dan Indomaret, jangka panjang akan mematikan UMKM di Lembata.
Lebih lanjut kata dia, kios kecil milik warga lokal akan perlahan tutup permanen, hal ini berbanding terbalik dengan gagasan Pemerintah Daerah saat ini, yang ingin UMKM tumbuh secara cepat di Kabupaten Lembata.
Kedua: Kehadiran gerai ritel level Nasional jika membebankan pajak kepada pihak konsumen dalam hal ini masyarakat Lembata, retail waralaba level Nasional seperti Alfamart dan Indomaret sebaiknya tidak perlu ada di Lembata.
Kita harap Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata tidak dengan gampang, tanpa kajian mendalam membuka pintu untuk kehadiran mereka di kabupaten satu Pulau seperti Lembata. Karena apabila biaya pajak objek yang dibelanjakan dibebankan kepada konsumen maka sama halnya rakyat Lembata boleh belanja namun wajib membayar pajak atas barang yang dibelanjakan, ini sangat-sangat merugikan konsumen.

Kita tahu bahwa gerai moderen milik perusahaan waralaba Nasional itu memiliki standar nasional yang biaya operasionalnya sangat besar, lalu pajak operasional nya itu dibebankan kepada konsumen, itu sangat merugikan rakyat kita, Ujar Advokat muda yang biasa disapa bung Arso ini.
“Kami juga memberikan solusi kepada pemerintah daerah kabupaten Lembata, sebaiknya pemda mendorong lahirnya gerai ritel milik warga Lembata, agar ekonomi di Kabupaten Lembata dikendalikan sendiri oleh warganya“.
Ia menjelaskan juga dengan rumah lingkup Ekonomi Kreatif: Jangan berikan ruang untuk ekonomi rakyat Lembata dikendalikan oleh waralaba level nasional. Jika pemda memberikan ruang kepada perusahan Waralaba level nasional yang mengendalikan pasar di Lembata, maka jangan berharap banyak jika terdapat kios/warung milik warga dan UMKM Lembata dapat tumbuh secara baik“, tutur Arso.
“Kami berpendapat bahwa Lembata perlu belajar dari Kota Padang di Minangkabau, di Kota Padang tidak ada satupun gerai moderen waralaba level nasional di sana“, katanya.
Pemerintah setempat membatasi kehadiran retail waralaba level nasional yang berbendera raksasa seperti Alfamart atau Indomaret, pemerintah daerah Kota Padang memberikan kesempatan yang sangat luas kepada masyarakat setempat untuk membangun usahanya, ekonomi daerah dikendalikan sendiri oleh warganya.
Pemda Lembata perlu belajar dari Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, jika ingin melindungi kios/warung-warung kecil milik warga Lembata, pungkas Arso.
Adrianus Sosimus Laba, S.H (Arso) adalah Wakil Direktur Bidang Kebijakan Publik pada LBH Sikap NTT. Ia juga adalah Advokat muda jebolan LBH Sikap.**( Tim/red)





















