LEMBATA, SWARALOMBLEN.com— Polemik operasional SPBU Ema Pia di Tanah Merah, Kecamatan Ile Ape, kembali membuka persoalan yang lebih besar: sejauh mana Pemerintah Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati Nasir mampu memastikan tata kelola usaha BBM berjalan tertib, aman, dan taat aturan?
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kabupaten Lembata, Alexsander Raring, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Ema Pia Tanah Merah yang disebut belum memiliki dokumen lingkungan berupa “UKL-UPL.“
Menurut Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Lembata, Mikhael Alexander Raring yang akrab disapa Achan Raring kepada swaralomblen.com, Senin (17/8/2026). Ia mengatakan, sebuah badan usaha tidak semestinya menjalankan kegiatan operasional sebelum seluruh dokumen dan persyaratan dasar terpenuhi.
“Setahu saya SPBU Ema Pia Tanah Merah belum memiliki UKL-UPL. Jadi harus dihentikan operasinya sementara sampai dokumen ada, baru kembali berjalan,” ujar Achan Raring.
Pernyataan tersebut bukan sekadar Pernyataan, ia mengantongi bukti terhadap dokumen Pertamina Ema Pa yang berlokasi di pembelokan tajam itu.
“Terhadap satu badan usaha. Persoalan ini menyentuh fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jika benar SPBU telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi sebelum izin dan kegiatan operasional berjalan?, tanya Achan Raring.
Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Mengurus Antrean BBM
Bagi Achan Raring, Persoalan BBM di Lembata selama ini lebih sering dilihat dari sisi ketersediaan dan antrean. Padahal, tata kelola BBM jauh lebih luas.
Ada persoalan lokasi usaha, keselamatan pengguna jalan, dampak lingkungan, ketertiban lalu lintas, standar pelayanan, hingga kepatuhan terhadap dokumen perizinan.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM atau ketika antrean kendaraan mengular. Pemerintah harus hadir sejak sebuah SPBU direncanakan, dibangun, mendapatkan izin, hingga menjalankan kegiatan operasional.
Kritik Ketua F-PRB Kabupaten Lembata, Achan Raring ini menjadi penting karena ia menyebut penggunaan badan jalan dan parkir kendaraan yang tidak tertib di sekitar SPBU Ema Pia telah mengganggu pengguna jalan.
“Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar urusan pengusaha dengan konsumen. Ada kepentingan publik yang harus dilindungi pemerintah,“ jelasnya.
Jangan Ada Standar Ganda
Achan Raring juga menyebut dirinya belum mengetahui secara pasti kelengkapan dokumen lingkungan SPBU lain di Lembata, seperti SPBU Hikam Lamahora, Waijarang dan Balauring.
Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Lembata.
Pemerintah perlu membuka secara terang kepada publik: SPBU mana yang telah memiliki dokumen lingkungan, mana yang belum, dan bagaimana status perizinannya?
Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah menerapkan standar berbeda terhadap badan usaha yang bergerak pada sektor yang sama.
Kalau UKL-UPL memang menjadi bagian penting dari persyaratan operasional, maka semua SPBU harus diperiksa dengan standar yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Teguran Kementerian Harus Ditindaklanjuti
Penelusuran awak media ini juga menemukan informasi bahwa pihak kementerian telah menerbitkan teguran keras dan meminta operasional SPBU Tanah Merah dihentikan sementara untuk melengkapi dokumen.
Jika informasi tersebut benar, maka Pemkab Lembata tidak boleh mengambil posisi pasif.
Teguran pemerintah pusat bukan sekadar surat untuk disimpan dalam arsip. Pemerintah daerah harus memastikan rekomendasi atau perintah tersebut benar-benar dijalankan.
Di sinilah publik menunggu ketegasan Bupati Kanis dan Wakil Bupati Nasir.
Apakah pemerintah akan membiarkan kegiatan berjalan seperti biasa sambil menunggu kelengkapan dokumen, atau mengambil langkah administratif untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi?
Masalah BBM Lembata Bukan Sekadar Soal Stok
Kisruh SPBU Ema Pia juga memperlihatkan bahwa persoalan BBM di Lembata membutuhkan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Pemerintah perlu berhenti memandang BBM hanya sebagai komoditas yang harus tersedia.
BBM menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, lalu lintas, aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemkab Lembata perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBU dan titik distribusi BBM di daerah ini.
Audit tersebut harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah lokasi SPBU sesuai dengan ketentuan?
Apakah dokumen lingkungan telah tersedia?
Apakah izin operasional masih berlaku?
Apakah sistem antrean tidak mengganggu badan jalan?
Apakah standar keselamatan dan pencegahan kebakaran terpenuhi?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan secara rutin?
Pemerintah Jangan Menunggu Masyarakat Marah
Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau masyarakat melakukan protes.
Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mencegah masalah sebelum menjadi bencana.
Apalagi SPBU merupakan fasilitas yang berhubungan langsung dengan bahan bakar yang mudah terbakar dan memiliki risiko terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.
Karena itu, desakan Ketua Forum PRB Lembata agar pemerintah mengambil tindakan tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap investasi.
Justru sebaliknya, kepastian aturan adalah bagian dari perlindungan investasi. Pengusaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlakuan yang sama. Sementara kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan harus ditertibkan.
Keuskupan Juga Diminta Tidak Tutup Mata
Achan Raring juga meminta pihak swasta yang bekerja di SPBU Ema Pia Tanah Merah menjaga nama baik Keuskupan serta meminta evaluasi terhadap pengelola yang dinilai bermasalah.
Namun persoalan pengelolaan tenaga kerja dan internal badan usaha tentu harus dibedakan dari kewenangan pemerintah.
Yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah memastikan legalitas, lingkungan, keselamatan, ketertiban lalu lintas dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Publik tidak membutuhkan pemerintah yang sekadar memberikan izin. Publik membutuhkan pemerintah yang berani mengawasi dan menegakkan aturan.
Kini bola berada di tangan Pemkab Lembata.
Jika benar SPBU Ema Pia Tanah Merah belum memenuhi dokumen lingkungan dan telah mendapat teguran dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus menjelaskan kepada masyarakat: mengapa operasionalnya masih berjalan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?
Sebab dalam tata kelola pemerintahan, persoalan terbesar bukan ketika sebuah usaha melakukan kesalahan.
Persoalan yang jauh lebih serius adalah ketika pemerintah mengetahui adanya persoalan, tetapi memilih membiarkannya berjalan.**





















