LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Persoalan dokumen lingkungan terkait operasional SPBU Ema Pia di Tanah Merah, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lembata belum memberikan penjelasan kepada wartawan terkait keberadaan dan status dokumen UKL-UPL SPBU tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Sani Rimba Raya, ketika dimintai keterangan, Rabu (19/8/2026) melalui pesan WhatsApp oleh wartawan terkait dokumen UKL-UPL SPBU Ema Pia Tanah Merah, tidak memberikan jawaban.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Lembata, Mikhael Alexander Raring atau yang akrab disapa Achan Raring, kepada swaralomblen.com meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Menurut Achan, Pemerintah Kabupaten Lembata harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas dan kelayakan lingkungan SPBU Ema Pia, khususnya terkait dokumen UKL-UPL.
Ia juga meminta Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menunjukkan ketegasan atas pernyataan dan sikap yang pernah disampaikannya kepada F-PRB Kabupaten Lembata ketika forum tersebut melakukan audiensi dengan Bupati.
Achan menilai, apabila pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan pengurangan risiko bencana, maka komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau memang pemerintah serius melindungi masyarakat, maka persoalan SPBU Ema Pia ini harus ditangani secara tegas. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berhadapan dengan risiko, sementara pemerintah justru diam,” ujar Achan Raring.
Lebih jauh, Jelas Achan Raring yang meminta agar pengoperasian SPBU Ema Pia Tanah Merah dihentikan sementara sampai pemerintah memastikan seluruh persyaratan administrasi, perizinan, dan dokumen lingkungan telah terpenuhi serta tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Penghentian sementara bukan berarti menghambat investasi atau aktivitas ekonomi, tetapi merupakan langkah kehati-hatian apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang belum dapat dibuktikan secara terbuka,“ jelas Achan Raring.
“Pemerintah jangan menunggu terjadi persoalan terlebih dahulu baru bertindak. Prinsip pengurangan risiko bencana adalah mencegah sebelum terjadi,” tambahnya.
Sorotan terhadap SPBU Ema Pia sebelumnya juga berkaitan dengan aktivitas kendaraan dan penggunaan badan jalan di sekitar lokasi yang dinilai mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Karena itu, Achan meminta Bupati Lembata memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SPBU tersebut. Pemeriksaan itu, menurut dia, harus mencakup dokumen lingkungan, aspek keselamatan, tata kelola lalu lintas kendaraan, hingga potensi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat, pungkas Achan Raring.**





















