Dugaan Korupsi Dana Isi Hunian Tetap Korban Seroja di Lembata Masih Berproses, Siapa Jadi Tersangka?

Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H
banner 120x600
banner 468x60

LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) untuk pengadaan isi hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum berakhir.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan dan belum ada penghentian penanganan perkara.

banner 325x300

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, R.A. Kawedhar, S.H kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Kejari, Raden Arie, perkembangan menjelaskan perkara tersebut.

“Perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia itu telah ditangani berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan,“ ujarnya.

Lebih, lanjut, kata dia. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: PRINT-458/N.3.22/Fd.1/12/2025 tanggal 19 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan Nomor: PRINT-174A/N.3.22/Fd.1/02/2026 tanggal 13 Februari 2026, serta Nomor: PRINT-72/N.3.22/Fd.1/03/2026 tanggal 13 Maret 2026.

“Yang kita proses adalah dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan sosial pada Kementerian Sosial Republik Indonesia terhadap bantuan isi hunian tetap korban bencana alam badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT,” jelas Raden Arie.

Penyidik Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, Kejari Lembata juga telah meminta bantuan Kementerian Sosial RI untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Raden Arie mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat Nomor: B-395/N.3.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026 kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial RI.

Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menunjuk tim audit yang akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas ada atau tidaknya kerugian negara serta besaran kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut, pungkas Kejari Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H.**(Sumber Indonesia Surya)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *