LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Upaya pencegahan perkawinan anak terus menjadi perhatian serius berbagai pihak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Lintas Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak” yang digelar di Aula Paroki Sta. Maria Banneux Lewoleba, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini mempertemukan tokoh agama, pemerintah, serta kaum muda Orang Muda Katolik (OMK) Paroki Sta. Maria Banneux dari berbagai latar belakang. Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk membangun kesepahaman bersama terkait dampak negatif perkawinan anak, sekaligus merumuskan langkah pencegahan yang kontekstual dan berkelanjutan.
FGD ini merupakan hasil kolaborasi antara Program INKLUSI—kemitraan Australia–Indonesia menuju masyarakat inklusif—bersama LAKPESDAM PCNU Kabupaten Lembata dan Fatayat NU. Kolaborasi lintas lembaga dan lintas agama ini menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Rd. Blasius Kleden dalam sambutannya, ia mengatakan Pernikahan dalam Gereja Katolik bukan sekadar ikatan sosial, melainkan sebuah sakramen yang mengandung makna mendalam: persatuan kasih antara suami dan istri yang terbuka pada kehidupan serta tanggung jawab keluarga. Karena itu, Gereja memandang penting adanya kesiapan yang matang—baik secara fisik, mental, maupun spiritual—sebelum seseorang memasuki kehidupan perkawinan.
Dalam Kitab Hukum Kanonik, khususnya Kanon 1083 §1, ditetapkan bahwa usia minimum sah untuk menikah adalah 16 tahun bagi laki-laki dan 14 tahun bagi perempuan. Ketentuan ini mencerminkan batas minimum secara universal dalam tradisi Gereja. Namun demikian, ketentuan ini tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan konteks hukum sipil di setiap negara, ujarnya.
Di Indonesia, melalui Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, negara menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko pernikahan dini, termasuk dampak kesehatan, psikologis, dan sosial yang mungkin timbul akibat kurangnya kesiapan, terang Rd. Blasius Kleden
Sebagai bagian dari masyarakat, Gereja Katolik di Indonesia dengan tegas menghormati dan mengikuti hukum negara. Hal ini berarti bahwa meskipun secara kanonik seseorang dianggap memenuhi syarat usia, Gereja tetap tidak akan memberikan izin atau memberkati perkawinan yang belum memenuhi ketentuan hukum sipil. Dalam kasus tertentu, dispensasi memang dapat diberikan, tetapi hanya dalam situasi yang sangat mendesak dan melalui proses pertimbangan yang ketat, jelas Rd. Blasius Kleden yang diangkat oleh Keuskupan Larantuka menjaga Deken di Lembata ini.
Lanjutnya, Gereja menekankan bahwa tujuan utama perkawinan adalah kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum), serta keterbukaan terhadap kelahiran dan pendidikan anak. Semua tujuan ini menuntut kedewasaan yang tidak hanya diukur dari usia, tetapi juga dari kesiapan emosional dan tanggung jawab hidup berkeluarga.
Oleh karena itu, menurut Rd. Blasius Kleden praktik pernikahan dini—terutama yang melanggar ketentuan hukum negara—tidak hanya sulit diterima secara hukum, tetapi juga secara pastoral akan menghadapi banyak kendala dalam memperoleh izin Gereja. Paroki dan keuskupan di Indonesia, termasuk di wilayah Lembata, berkomitmen untuk mendampingi umat agar memahami pentingnya kesiapan dalam membangun keluarga Kristiani yang kokoh, tambahnya lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lembata, Marai Anastasia Bara Baje, dalam pemaparannya menyoroti sejumlah persoalan serius yang dihadapi anak dan remaja di daerah tersebut. Di antaranya meningkatnya kasus bunuh diri di kalangan remaja serta maraknya pelecehan seksual terhadap anak perempuan.

Menurutnya, edukasi terkait hubungan yang sehat di kalangan remaja menjadi penting, termasuk pemahaman tentang bagaimana menjalin hubungan yang bertanggung jawab dan saling menghargai.

“Peran tokoh agama sangat strategis dalam memberikan edukasi moral kepada masyarakat, sementara kaum muda memiliki potensi besar sebagai agen perubahan di lingkungannya,” ujarnya.
Dalam diskusi, para peserta juga berbagi pandangan dan pengalaman. Elsa Koles, peserta dari OMK Paroki Sta. Maria Banneux Lewoleba, menekankan pentingnya kesadaran diri dalam menghadapi berbagai pengaruh lingkungan.
“Semuanya kembali kepada diri kita sendiri. Keluarga sudah memberikan pendidikan yang baik, tetapi lingkungan juga sangat mempengaruhi. Kita harus menjaga diri dan terus berusaha menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Petrick Making, peserta lainnya, yang menekankan pentingnya membangun karakter dan tanggung jawab sebagai generasi muda.
“Saya ingin menjadi pemimpin yang baik, menjadi laki-laki yang bijaksana, menghargai perempuan, dan menjaga nama baik keluarga,” ujarnya.
Di sesi tanya jawab, Ertus Laka mengatakan bahwa ia mendapatkan banyak pembelajaran dari kegiatan tersebut, terutama terkait hubungan remaja yang sehat sejak usia sekolah.
Ketika ditanya kapan pertama kali ia berpacaran oleh kepala Dinas P2PA, Anastasia Bara Baje, Ertus yang memiliki wajah sedikit mirip dengan artis Indonesia Jefri Nichol itu menjawab, “ saya sejak SMA sudah merasakan bercinta.“
Sementara itu, tokoh Agama Islam, H. Abdul Latif Paukuma mengingatkan pentingnya pendekatan edukatif kepada anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
“Kita semua harus bersama-sama mengedukasi dan berbicara dengan anak-anak di lingkungan kita. Zaman sekarang berbeda dengan dulu, sehingga perlu pendekatan yang lebih tepat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan perceraian sejak dini serta perlunya ketegasan pemerintah dalam menentukan batas usia perkawinan, disertai pendekatan budaya yang relevan dengan kondisi masyarakat setempat.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk fasilitator Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Umaleu Buyasuri, Rizal, OMK Paroki Sta. Maria Banneux Bersama Rd. Goris Weking serta dukungan dari berbagai komunitas Inkulsi.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas agama dalam mencegah perkawinan anak, melindungi hak-hak anak, serta menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di Kabupaten Lembata.**(BM)





















