Sengketa Dugaan Penipuan di Lembata Memanas, Kapolsek Buyasuri Siap Hadapi Laporan

Foto: Ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pedagang kecil di Kecamatan Omesori, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat ke publik. Perkara ini sebelumnya telah bergulir melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada tahun 2022.

Kuasa hukum penggugat, Hamid Nasrudin Anas, menyampaikan kepada media ini melalui siaran pers, Rabu (15/04/2026) bahwa kliennya, Masrudin Usman, warga Balauring, telah mengalami kerugian akibat transaksi pembelian satu unit dump truck yang tidak terealisasi sejak 2017.

banner 325x300

Menurut Anas, perjanjian terjadi antara kliennya dengan seorang anggota kepolisian bernama, Iptu Uddin Abdullah. Dalam kesepakatan tersebut, Masrudin dijanjikan kendaraan dengan harga sekitar Rp120 juta yang akan didatangkan dari Pulau Jawa melalui perantara.

“Sejumlah uang telah ditransfer ke rekening yang bersangkutan, namun hingga kini kendaraan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar Anas.

Putusan Pengadilan dan Polemik Keberatan:

Dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lembata diajukan, pengadilan sempat memenangkan pihak penggugat. Putusan pada 2 Desember 2022 yang  menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Namun, pihak tergugat mengajukan keberatan. Dalam proses selanjutnya, majelis hakim membatalkan putusan awal dengan alasan terdapat kekurangan pihak dalam gugatan.

Anas menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi putusan. “Jika memang ada kekurangan pihak, seharusnya sejak awal dinyatakan tidak dapat diterima, bukan diputus terlebih dahulu,” tegasnya.

Upaya Mediasi dan Laporan Internal

Pihak penggugat mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Upaya tersebut, menurut Anas, belum membuahkan hasil.

Ia juga menyoroti pentingnya penanganan perkara secara objektif meskipun pihak terlapor merupakan anggota aktif kepolisian.

“Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan menjunjung asas keadilan, tanpa memandang status,” ujarnya.

Pernyataan Pihak Terlapor

Di sisi lain, Iptu Uddin Abdullah membantah tuduhan penggelapan. Ia menyatakan dirinya hanya berperan sebagai penghubung antara Masrudin dan pihak ketiga yang menawarkan kendaraan.

Menurutnya, kesepakatan transaksi dilakukan langsung antara Masrudin dan perantara tersebut, dengan total nilai sekitar Rp125 juta. Ia juga mengklaim sebagian dana sebesar Rp20 juta yang sempat berada padanya telah dikembalikan.

“Saya dan dia sama-sama korban dari pihak ketiga itu. Saya tidak menggunakan uang tersebut,” jelas Uddin.

Ia menambahkan siap menghadapi proses hukum jika perkara ini dilanjutkan ke ranah pidana. “Saya punya bukti untuk pembelaan,” katanya.

Harapan Pencari Keadilan

Masrudin Usman berharap ada keadilan dalam kasus yang telah berlangsung hampir satu dekade ini. Ia mengaku sebagai pedagang kecil yang berjuang mendapatkan kembali haknya.**(BM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *