Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Perwira Polri di Lembata, Anas: Hukum Harus Pakai Hati Nurani

Keterangan foto: Nasrudin Usman, Hamid Nasrudin Anas, S.H., tengah melakukan konferensi pers dihadapan awak media
banner 120x600
banner 468x60

LEMBATA, SWARALOMBLEN.com— Polemik terkait transaksi pembelian satu unit mobil dum track di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur kembali mencuat. IPTU Udin Abdullah melaporkan Muhammad Husen dan Muhamad Abidin ke Polres Lembata atas dugaan tindak pidana penipuan dalam perkara tersebut.

Laporan ini menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang sebelumnya telah berlangsung di antara para pihak, baik melalui komunikasi langsung maupun jalur hukum perdata yang belum menghasilkan penyelesaian final.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari rencana pembelian satu unit mobil dum truck bekas oleh Nasrudin Usman, warga Desa Balauring. Dalam prosesnya, IPTU Udin Abdullah disebut turut terlibat sebagai perantara komunikasi antara pembeli dan pihak penyedia kendaraan.

Dalam keterangannya, IPTU Udin menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penghubung. Ia menyebut bahwa terdapat kesepakatan antara para pihak yang diikuti dengan aliran dana melalui rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut, dengan sepengetahuan pihak terkait.

“Semua proses transaksi diketahui oleh pihak pembeli. Saya hanya diminta membantu menghubungkan,” ujar IPTU Udin, kepada media ini, Kamis (16/042026).

Namun, dalam pelaksanaannya muncul perbedaan pandangan terkait realisasi kendaraan yang dijanjikan serta status dana yang telah disalurkan. Hal ini kemudian memicu perselisihan di antara pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui jalur perdata telah ditempuh, namun belum mencapai titik temu. IPTU Udin menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukannya bertujuan untuk memperjelas duduk perkara serta memperoleh kepastian hukum.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut diambil agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta hukum. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri komunikasi awal yang diduga terjadi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nasrudin Usman, Hamid Nasrudin Anas, S.H., ketika dihubungi, kuasa hukum Nasrudin Usman menyayangkan langkah yang diambil IPTU Udin. Ia menilai pelaporan tersebut kurang proporsional, mengingat posisi IPTU Udin sebagai aparat penegak hukum.

Menurut Anas, hingga saat ini penyidik belum menemukan dua orang yang dilaporkan. Ia juga menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi mengaburkan laporan sebelumnya yang menyeret IPTU Udin dalam dugaan kasus serupa.

“Ini cara yang tidak profesional. Seharusnya sebagai aparat, beliau berperan menyelesaikan perkara, bukan justru melaporkan dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Anas juga menyoroti adanya ketimpangan posisi antara kliennya sebagai masyarakat awam dengan IPTU Udin sebagai perwira kepolisian yang memiliki kewenangan dan akses lebih besar dalam proses hukum.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif. Pada akhirnya, kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Anas.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *