LEMBATA, SWARALOMBLEN.com— Forum Warga Cinta Ina Kar (FWCIK) yang menolak rencana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei mengancam akan menduduki Kantor Desa Atakore apabila seluruh tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 2×24 jam.
Pendudukan ini akan menyusul jika sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai pada Kamis, (16/04/2026) tidak dipenuhi oleh Pemerintah Desa Atakore di Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Desa Atakore, warga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Kepala Desa Atakore. Poin utama diantaranya meminta Kepala Desa untuk mencabut pernyataan bahwa seluruh warga Atakore mendukung rencana PLTP Atadei, pernyataan yang disampaikan usai studi banding ke Kamojang pada 17 Juni 2024.
Selain itu, warga menuntut agar Kepala Desa menjelaskan secara transparan identitas oknum yang mewawancarai pemangku Suku Puhun dan Suku Wawin tanpa pendampingan aparat desa maupun lembaga adat lainnya.
Wawancara yang terjadi di rumah pribadi Kepala Desa itu diduga telah menyuruh kedua pemangku suku untuk membaca teks yang telah disiapkan, yang kemudian ditayangkan di kanal YouTube iNews TV Kupang pada 29 Juli 2024 sebagai dukungan kepada PLTP Atadei.
Tuntutan lain mencakup penjelasan soal pemasangan pilar secara sepihak di lahan warga, pencatutan nama warga dalam tim pokja, penutupan informasi publik atas aktivitas survei di lahan warga, serta upaya mengkriminalisasi warga yang bersuara.
Warga juga mendesak Kepala Desa untuk mengesahkan hasil musyawarah pada 8 Oktober 2024 yang mayoritas menolak PLTP Atadei, serta menyurati Bupati Lembata, DPRD, Gubernur NTT, hingga Kementerian ESDM guna membekukan kegiatan korporasi PLN UIP Nusra yang dianggap mengabaikan AMDAL.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam 2×24 jam, maka Forum Warga Cinta Ina Kar akan mengadakan aksi lanjutan dan menduduki Kantor Desa Atakore hingga seluruh tuntutan dipenuhi,” tegas perwakilan forum, Niko Lejap.**(Sumber DK)





















