PN Kelas II Lembata Kembali Memengkan Ama Raya DKK, Ama Raya Kemerdekaan Hukum Bagi Theresia Ina Erap Jelang Kemerdekaan RI

Rafael Ama Raya, S.H., M.H
banner 120x600
banner 468x60

LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com— Pengadilan Negeri Kelas II Lembata kembali memutus perkara sengketa tanah di kawasan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan menyatakan gugatan yang diajukan David Lamawato dkk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

banner 325x300

Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Lbt tersebut dibacakan melalui Sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada Kamis (30/7/2026). Dengan putusan itu, objek sengketa berupa tanah di depan bekas Kantor Pegadaian, kawasan CWC, tetap berada dalam penguasaan Theresia Ina Erap dan para tergugat lainnya.

Bagi tim kuasa hukum tergugat, kemenangan ini menjadi yang keempat secara berturut-turut dalam perkara dengan objek yang sama, Ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Rafael Ama Raya, S.H., M.H kepada Wartawan saat ditemui di kediamannya di bilangan Kelurahan Selandoro, Jumat (31/07/2026).

Bagi Ama Raya Sapaan Lowyer muda ini menilai putusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam gugatan yang diajukan para penggugat.

Ia. Berangapan, sejak awal tim kuasa hukum telah mengajukan “Eksepsi“ karena menilai gugatan mengandung cacat “Formil“.

Keberatan tersebut, kata dia, kembali dikabulkan majelis hakim sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, termasuk pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Secara yuridis, apabila eksepsi dikabulkan, maka majelis hakim tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara karena gugatan telah terbukti mengandung cacat formil“,  ujar Ama Raya.

Lebih Lanjut, kata dia. Salah satu kelemahan gugatan adalah tidak adanya kejelasan mengenai identitas objek sengketa, mulai dari batas-batas tanah, luas pasti, hingga letaknya. Kondisi tersebut, menurut dia termasuk kategori “Obscuur Libel“ atau gugatan yang kabur sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Selain itu, dia Ama Raya juga menilai fakta penguasaan fisik tanah selama puluhan tahun memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menyebut keluarga tergugat telah menguasai, menggarap, dan membayar pajak atas tanah tersebut sejak era 1950-an. Putusan itu juga menunjukkan penghormatan terhadap hukum adat, mengingat majelis hakim turut mempertimbangkan keterangan para kepala suku sebagai representasi masyarakat adat Lamahora. Materi gugatan yang diajukan dinilai memiliki substansi yang sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya. Karena itu, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan agar pengadilan tidak digunakan sebagai sarana mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang telah diputus, jelas Ama Raya.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum harus melindungi masyarakat yang benar berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu,“ kata dia.

Sebut ini Kemenangan Kemerdekaan Jelang HUT RI Bagi Ibu Theresia Ina Erap

Ama Raya kembali menegaskan bahwa makna tersendiri menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Bagi kami, ini adalah kado menjelang Hari Kemerdekaan bagi rakyat kecil pencari keadilan. Ini kemenangan keempat secara berturut-turut di PN Lembata“, tambah dia.

Kendati demikian, Ama Raya mengatakan pihaknya masih menunggu sikap hukum dari para penggugat dalam masa pikir-pikir. Apabila perkara kembali diajukan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi proses tersebut.

Disisi lain, Advokat Hasan Tugu, S.H., dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. & Associates, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Hasan Tuggu yang ditemui secara bersamaan dengan Ama Raya berujar.

“Yang paling utama kami mengucap syukur kepada Tuhan dan Lewotanah Lembata atas penyertaan-Nya sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan klien kami dapat mempertahankan haknya,“ ujar Hasan Tuggu.

Menurut Hasan, majelis hakim menerima argumentasi hukum yang diajukan pihaknya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan. Dari seluruh bukti yang diperiksa di pengadilan, tanah yang menjadi objek sengketa dinilai merupakan milik sah almarhum Boli Magun Erap, ayah kandung Tergugat I, Theresia Ina Erap. Hingga saat ini, tanah tersebut juga masih dikuasai oleh keluarga tergugat. Hasan juga menilai dasar gugatan para penggugat tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Menurutnya, para penggugat mendasarkan klaim kepemilikan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018. Namun, dalam amar putusan tersebut tidak pernah disebutkan bahwa tanah di kawasan CWC merupakan milik almarhum Mikael Pehang. Perkara PK tahun 2018 hanya menyangkut lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi dan telah selesai dieksekusi. Selain itu, secara fakta ayah maupun kakek para penggugat tidak pernah menguasai objek sengketa ini, jelas Hasan.

Hasan menambahkan, fakta lain yang menguatkan posisi hukum kliennya berasal dari keterangan dua tokoh adat Lamahora yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Di bawah sumpah, Kepala Suku Hadung Boleng dan Kepala Suku Lewoleba/Leban menerangkan bahwa tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada ayah maupun kakek para penggugat. Sebaliknya, tanah itu diberikan kepada almarhum Boli Magun Erap dan sejak tahun 1962 telah menjadi kebun miliknya.

Dengan demikian, baik menurut hukum positif maupun hukum adat, para penggugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut, tendas Hasan.**(Tim/red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *