LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Advokat Rafael Ama Raya (Ama Raya), S.H., M.H merasa dirugikan atas tindakan yang dibuat oleh, DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata, karena telah mencatut namanya secara sepihak sebagai kader partai Golkar. Hal itu disampaikan oleh Ama Raya kepada swaralomblen.com, Kamis (17/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah ia menerima undangan rapat bernomor 5/DPD-PG/LBT/IX/2026. Merasa janggal, ia kemudian mengecek mandiri melalui laman resmi KPU RI di https://infopemilu.kpu.go.id. Hasilnya sangat mengejutkan, namanya benar-benar terdaftar sebagai pengurus. Ia langsung mengambil langkah hukum, terang Ama Raya.
“Saya tidak pernah mendaftar, tidak pernah serahkan KTP, dan tidak pernah tanda tangan formulir atau Pakta Integritas. Ini jelas pemalsuan dan penyalahgunaan data pribadi saya, beber Raya.
Ia mengaku sangat terpukul karena masih muda dan punya cita-cita mengabdi kepada negara.
Dengan NIK yang tercatut di SIPOL, dipastikan akan gugur dalam seleksi administrasi akibat data diri dinyatakan sebagai kader DPD Partai Golkar, ujar Ama Raya.
“Saya masih muda, masih punya kesempatan untuk melamar ke instansi vertikal atau horizontal. Tapi pasti terkendala persyaratan sebab nama dan NIK saya sudah terdaftar di SIPOL KPU RI. Saya pasti dianggap sebagai pengurus partai,“ ungkapnya kecewa.
Merasa tidak puas, Ama Raya kemudian melayangkan Somasi Keras Nomor: 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 kepada Ketua DPD II Partai Golkar Lembata, Alexander Dominggo Atawolo.
Lebih, lanjut, terang Raya. Menilai ini bukan kesalahan input, melainkan kejahatan yang terstruktur. Ia merasa masa depan dan martabatnya sebagai advokat telah dikorbankan atas apa yang telah diperbuat oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata.
“Sebagai advokat saya harus independen. Jika tercatat sebagai pengurus partai, klien bisa menilai saya tidak netral. Ini merusak reputasi dan masa depan saya, tambah Raya.
Dalam somasinya, Ama Raya menjelaskan perbuatan tersebut melanggar pidana berat. Yakni UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kemudian KUHP Baru Pasal 391-394 tentang Pemalsuan. Serta UU ITE Pasal 35 tentang manipulasi data.
Selain pidana, ia juga menekankan tanggung jawab perdata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Dasar itu ia memberikan tenggang waktu 2 x 24 jam. Ia juga mengajukan lima tuntutan tegas. Pertama, hapus total nama dan NIK-nya dari SIPOL KPU RI. Kedua, musnahkan semua foto copy KTP dan tanda tangan palsu.
Ketiga, membayar kerugian konstitusional Rp 200 juta, terdiri dari materiil Rp 50 juta dan immateriil Rp 150 juta. Keempat, buat surat pernyataan di atas materai bahwa data telah dihapus, dilengkapi screenshot SIPOL. Kelima, minta maaf secara tertulis dan publikasikan di media massa. Jika dalam 2×24 jam tidak ada itikad baik, saya akan lapor pidana di Polres Lembata dan Polda NTT, serta gugat perdata di PN Lewoleba. Ini peringatan terakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Atawolo ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan wahtsap, Kamis (17/9) malam belum memberikan jawaban..**





















