Sopir Truk Kuning Jadi Tersangka Kecelakaan Tunggal di Banitobo, Ini Kata Kasat Lantas IPTU Januardana Rambi 

Kasat Lantas Polres Lembata, IPTU Januardana Rambi, S.H, Foto: Vanny Gokok
banner 120x600
banner 468x60

LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Polres Lembata resmi menetapkan Sopir Truk berwarna kuning jadi tersangka, buntut peristiwa kecelakaan tunggal di Desa Banitobo, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang menewaskan lima warga Desa Baopana.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Lembata, IPTU Januardana Rambi, S.H kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) lalu.

banner 325x300

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara penetapan tersangka.

“Kami sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka yaitu pengemudi truk berinisial AT (40), warga Desa Baopana, Kecamatan Lebatukan. saat ini proses hukum naik penyidikan,“ ungkap dia Januardana.

IPTU Januardana juga menyampaikan bahwa barang bukti yang disita petugas berupa satu unit dump truk berwarna kuning, yang digunakan mengantarkan 15 warga Desa Baopana ke Desa Banitobo sebelum akhirnya miring dan terbalik.

“Barang bukti yang disita berupa satu unit dump truck warna kuning. Saat ini tersangka AT (40) sudah ditahan di rumah tahanan Polres Lembata,“ pungkas orang nomor satu di Satuan Sat Lantas Polres Lembata ini.

Sebelumnya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa TNKB bergerak dari Desa Baupana dengan tujuan Kampung Lama, Desa Banitobo.

Kendaraan tersebut mengangkut pasir kurang lebih setengah bak, air dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) buah dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen, serta penumpang sebanyak 15 (lima belas) orang.

Setibanya di ruas jalan Lerahingga– Banitobo, tepatnya pada tanjakan Olepue, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga pengemudi berupaya memundurkan kendaraan pelan-pelan. Pada saat kendaraan bergerak mundur, kendaraan diduga tergelincir dan kemudian terbalik.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang mengalami benturan dan tertimbun material pasir yang berada di dalam kendaraan, sehingga mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka-luka dan 1 (satu) orang tidak mengalami dan dalam kondisi baik.

Selanjutnya korban dievakuasi oleh personel Polri bersama masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Hadakewa dan selanjutnya terhadap 7 (tujuh) orang korban dirujuk ke RSUD Lewoleba untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan 1 orang luka ringan di rawat di Puskesmas Hadakewa, sementara 3 orang lainnya sudah kembali kerumah masing-masing.**( Vanny Gokok/ Bedos Making)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *