Opini  

BBM Subsidi Bukan Sekadar Barang Dagangan, Pemerintah Wajib Hadir Melindungi Rakyat

Oleh: Mikhael Alexander Raring Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata

Mikhael Alexander Raring (Achan Raring)
banner 120x600
banner 468x60

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata
Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, pengibaran bendera, atau kemeriahan perayaan. Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Rakyat harus merasakan bahwa negara benar-benar hadir, terutama ketika berhadapan dengan kebutuhan dasar yang menyangkut keberlangsungan hidup.
Tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, semestinya menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai persoalan yang masih membelenggu masyarakat, termasuk persoalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lembata.
Sudah terlalu lama masyarakat Lembata berhadapan dengan persoalan BBM. Kelangkaan, antrean panjang, ketidakpastian mendapatkan BBM, hingga dugaan permainan distribusi menjadi keluhan yang terus berulang. Masyarakat mengeluh, pemerintah mengeluarkan imbauan, kritik bermunculan di ruang publik, tetapi persoalan seolah tidak pernah benar-benar selesai.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menanggung persoalan yang sama?
BBM subsidi pada dasarnya bukan komoditas yang boleh diperlakukan semata-mata sebagai barang dagangan untuk mengejar keuntungan. BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tepat sasaran, adil, transparan, dan tidak dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Jika masyarakat miskin justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, sementara pihak tertentu dengan mudah memperoleh dan memperjualbelikannya kembali dengan harga tinggi, maka tujuan subsidi telah kehilangan maknanya.
Dalam konteks Lembata, persoalan ini harus dilihat lebih serius. Antrean kendaraan yang menggunakan badan jalan, terganggunya akses pengguna jalan, potensi kecelakaan lalu lintas, risiko kebakaran, hingga potensi keributan akibat persoalan kuota bukan lagi sekadar persoalan pelayanan di sebuah SPBU. Ini telah menjadi persoalan publik yang menyangkut keselamatan dan keadilan sosial.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton.
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius adalah keberadaan SPBU Ema Pia Tanah Merah yang, berdasarkan informasi dan pengaduan yang kami terima, masih dipersoalkan terkait kelengkapan dokumen lingkungan.

banner 325x300

Jika benar dokumen lingkungan yang diwajibkan belum dimiliki, maka pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menjalankan kewenangannya secara tegas, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tidak sedang memusuhi pelaku usaha. Kami juga tidak sedang menginginkan masyarakat kehilangan akses terhadap BBM. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang melayani kebutuhan publik berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan, tidak mengganggu keselamatan masyarakat, dan memberikan pelayanan yang adil.
Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan.
Karena itu, DPRD Kabupaten Lembata melalui komisi yang membidangi lingkungan hidup juga perlu menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, dan manajemen SPBU Ema Pia Tanah Merah perlu dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas, dokumen lingkungan, sistem pelayanan, serta persoalan distribusi BBM yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara persoalan pokoknya tidak pernah dibenahi.
Saya berpandangan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih berani. Jika pembinaan sudah dilakukan tetapi pelanggaran tetap berlangsung, maka tindakan administratif sesuai ketentuan harus diberikan. Bila diperlukan penghentian sementara operasional, keputusan tersebut harus ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan adanya permainan antara oknum di lapangan dengan pengecer maupun pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kelangkaan BBM subsidi.
Sebab, mafia BBM tidak akan tumbuh jika sistem distribusi dan pengawasan berjalan dengan baik.
Kita tidak boleh membiarkan rakyat kecil menjadi korban dari lemahnya pengawasan.

Lembata akan memasuki usia 27 tahun sebagai sebuah kabupaten. Usia tersebut bukan lagi usia untuk terus mencari alasan. Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa pemerintahan hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar membuat surat edaran yang kemudian tidak efektif di lapangan.
Jika larangan menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi sudah disampaikan, maka harus ada pengawasan dan penindakan. Jika ada pihak yang melanggar, tindak. Jika ada sistem yang lemah, perbaiki. Jika ada oknum yang bermain, proses sesuai hukum.
Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Bagi FPRB Kabupaten Lembata, persoalan BBM juga berkaitan dengan pengurangan risiko bencana. Antrean panjang di badan jalan, potensi kebakaran, kepadatan kendaraan, konflik antarwarga, serta distribusi BBM yang tidak tertib merupakan risiko yang harus dicegah sebelum menjadi bencana sosial maupun keselamatan publik.
Karena itu, kami menyerukan kepada Bupati Lembata, DPRD Lembata, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait agar tidak lagi melihat persoalan BBM sebagai masalah biasa.
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dilindungi negara.
Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat dapat memperoleh kebutuhan dasar secara layak, adil, aman, dan terjangkau.
Indonesia yang berdaulat berarti rakyat tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan segelintir orang.
Indonesia yang adil berarti akses terhadap BBM subsidi tidak boleh hanya dinikmati mereka yang memiliki kekuatan dan jaringan.
Indonesia yang makmur berarti masyarakat tidak terus-menerus dipaksa membayar harga yang mahal akibat buruknya tata kelola distribusi.
Maka, atas nama kepentingan masyarakat dan sebagai bagian dari komitmen advokasi FPRB Kabupaten Lembata, saya mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan tata kelola SPBU, memastikan kelengkapan dokumen lingkungan, memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tidak boleh ada yang kebal terhadap aturan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa banyak surat edaran yang dikeluarkan, tetapi seberapa jauh kebijakan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Merdeka!
Mikhael Alexander Raring
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata.**

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *