LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Warga sekaligus mantan politisi, Ferdi Koda, mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera merealisasikan pembangunan kembali median jalan yang sebelumnya dirusak oleh pemerintah desa sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Desakan tersebut disampaikan Ferdi melalui kuasa hukumnya, H.N. Anas, SH, kepada wartawan di Lewoleba, Senin (29/6/2026).
Anas menjelaskan, persoalan pidana pribadi antara kliennya dengan kepala desa telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kapolres. Namun, menurutnya, persoalan dugaan pengrusakan aset milik pemerintah daerah hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Kasus ini bermula dari tindakan pengrusakan median jalan. Kami sudah melaporkannya ke polisi dan telah dilakukan mediasi oleh Dinas PUPR. Pengaduan tipiring yang kami ajukan berkaitan dengan sebab-akibat dari tindakan pengrusakan tersebut,“ ujar Anas.
Ia menegaskan, dugaan pengrusakan aset daerah merupakan delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada aset daerah yang dirusak dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Ini merupakan delik biasa. Tanpa laporan informasi maupun laporan polisi pun sebenarnya proses hukum dapat dilakukan,“ katanya.
Anas juga menyayangkan belum adanya sikap tegas dari pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada sikap yang jelas dari Pemda. Klien kami menjadi warga pertama yang memproses dugaan pengrusakan aset daerah seperti ini,“ ujarnya.
Menurut Anas, hasil mediasi antara Dinas PUPR dan pemerintah desa telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Klarifikasi Nomor 02/BA/PUPR. Dalam dokumen tersebut, pihak pemerintah desa mengakui perbuatannya dan berkomitmen membangun kembali median jalan yang dirusak.
Kesepakatan itu menetapkan batas waktu perbaikan mulai 13 Mei hingga 13 Juni 2026. Namun hingga kini, kata dia, pembangunan kembali median jalan belum juga direalisasikan. Pihak desa kemudian kembali diberikan kesempatan hingga 26–27 Juli 2026 untuk memenuhi komitmen tersebut.
Sementara itu, Ferdi Koda menegaskan dirinya hanya menginginkan agar median jalan dikembalikan seperti semula.
“Persoalan saya dengan kepala desa sudah selesai. Kami sudah saling memaafkan. Tetapi median jalan harus dibangun kembali sesuai kesepakatan,“ tegasnya.
Ferdi mengatakan, selama ini dirinya memiliki niat baik untuk membangun kampung halaman dan memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, pengrusakan median jalan tersebut dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap upaya yang telah dilakukan.
“Saya ingin mengetahui sikap Dinas PUPR terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Sampai hari ini belum ada tindakan yang jelas,“ katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pengrusakan median jalan yang disebut dilakukan untuk mengatasi genangan air.
“Menurut saya alasan itu tidak masuk akal. Median jalan tersebut tidak pernah menyebabkan kecelakaan maupun persoalan lainnya,“ ujarnya.
Ferdi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Saya siap berjuang untuk rakyat. Apabila pemerintah daerah tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan ini, saya siap menempuh langkah-langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku,“ pungkasnya.**(Tim/red)





















