LEMBATA, SWARALOMBLEN.com— SPBU Ema Pia di Tanah Merah, Kecamatan Ile Ape, kembali membuka persoalan yang lebih besar: sejauh mana Pemerintah Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Bupati Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati Nasir mampu memastikan tata kelola usaha BBM berjalan tertib, aman, dan taat aturan?
Hal ini disampaikan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Lembata, Mikhael Alexsander Raring yang akrab disapa Achan Raring kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Achan Raring, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Ema Pia Tanah Merah yang disebut belum memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
“Sebuah badan usaha tidak semestinya menjalankan kegiatan operasional sebelum seluruh dokumen dan persyaratan dasar terpenuhi. Setahu saya SPBU Ema Pia Tanah Merah belum memiliki dokumen UKL-UPL. Jadi harus dihentikan operasinya sementara sampai dokumen ada, baru kembali berjalan,” ujar Achan.
Pernyataan Achan Raring tersebut bukan sekadar kritik terhadap satu badan usaha. Persoalan ini menyentuh fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jika benar SPBU telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi sebelum izin dan kegiatan operasional berjalan?
Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Mengurus Antrean BBM
Persoalan BBM di Lembata selama ini lebih sering dilihat dari sisi ketersediaan dan antrean. Padahal, tata kelola BBM jauh lebih luas.
Ada persoalan lokasi usaha, keselamatan pengguna jalan, dampak lingkungan, ketertiban lalu lintas, standar pelayanan, hingga kepatuhan terhadap dokumen perizinan.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM atau ketika antrean kendaraan mengular. Pemerintah harus hadir sejak sebuah SPBU direncanakan, dibangun, mendapatkan izin, hingga menjalankan kegiatan operasional, beber Ketua F-PRB ini.
Kritiknya menjadi penting karena ia menyebut penggunaan badan jalan dan parkir kendaraan yang tidak tertib di sekitar SPBU Ema Pia telah mengganggu pengguna jalan.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar urusan pengusaha dengan konsumen. Ada kepentingan publik yang harus dilindungi pemerintah.
Jangan Ada Standar Ganda
Raring juga menyebut dirinya belum mengetahui secara pasti kelengkapan dokumen lingkungan SPBU lain di Lembata, seperti SPBU Hikam Lamahora, Waijarang dan Balauring.
Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Lembata.
Pemerintah perlu membuka secara terang kepada publik: SPBU mana yang telah memiliki dokumen lingkungan, mana yang belum, dan bagaimana status perizinannya?
Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah menerapkan standar berbeda terhadap badan usaha yang bergerak pada sektor yang sama.
Kalau UKL-UPL memang menjadi bagian penting dari persyaratan operasional, maka semua SPBU harus diperiksa dengan standar yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, terang Achan.
Jika informasi tersebut benar, maka Pemkab Lembata tidak boleh mengambil posisi pasif.
Teguran segera diberikan kepada SPBU Ema Pia.**





















