LEMBATA, SWARALOMBLEN.com—Yoseph Kia Warat atau yang akrab disapa Yongki Warat, angkat bicara terkait Somasi yang ditujukan kepada Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.
Kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026) Yongki Warat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata segera menggelar rapat kerja bersama Bupati terkait surat somasi yang dilayangkankan kantor Advokat Fransisco Bernardo Besi, S.H., M.H.,C.Me dan Partners, Jl. Soeharto No. 50 A – Kel. Naikoten I – Kec. Kota Raja – Kota Kupang – NTT
Menurut Yongki Warat, persoalan somasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila di dalamnya menyangkut nama dan jabatan Bupati Lembata. DPRD sebagai lembaga representasi dan memiliki fungsi Legislatif dinilainya memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan secara terbuka kepada Bupati.
“DPRD harus segera melakukan rapat kerja dengan Bupati. Ini menyangkut persoalan yang serius karena ada somasi yang ditujukan langsung kepada orang nomor satu,” ujar Yongki Warat.
Surat Somasi yang diterima oleh awak media, tercatat, para kuasa hukum, FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H., C.Me., CLA.
IVAN VALEN YOSUA MISSA, S.H
PETRUS LOMANLEDO, S.H
ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H
FRANGKY ROBERTO WILLIEM DJARA, S.H
JITRO RIVAN ARYANTO RADJA, S.H
FEBRIYANTO AL HAKIM, S.H., menyatakan bertindak untuk dan atas nama Chatarina Setiawati Sigit, Mereka mengklaim terdapat hubungan perdata antara kliennya dengan Bupati Lembata berupa perjanjian pemberian pinjaman, pembayaran termin pekerjaan maupun pengeluaran biaya tertentu berdasarkan kesepakatan sejak tahun 2024.
Kuasa hukum dalam somasi itu menyebut adanya kewajiban pembayaran yang menurut mereka harus diselesaikan oleh Bupati Lembata dengan total nilai pokok beserta bunga sebesar Rp727.968.915.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kewajiban pembayaran belum diselesaikan dan pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut sebagai wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial terhadap kliennya.
Kuasa hukum kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada Bupati Lembata untuk menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang mereka tuntut. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum.
DPRD Diminta Tidak Diam
Lebih lanjut, kata dia yang menilai. DPRD tidak seharusnya diam ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan Bupati.
Ia meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil dan meminta penjelasan langsung dari Bupati Lembata mengenai substansi somasi tersebut.
“Jangan sampai DPRD diam. Harus ada penjelasan kepada masyarakat. Apakah benar persoalan yang disampaikan dalam somasi itu, bagaimana duduk persoalannya, dan apa tanggapan Bupati. Semua harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, rapat kerja DPRD bukan berarti menyimpulkan Bupati telah melakukan kesalahan. Namun, forum tersebut penting untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diklarifikasi secara resmi.
“DPRD jangan mengambil kesimpulan sendiri. Panggil Bupati, dengarkan penjelasannya. Setelah itu masyarakat bisa menilai,” katanya.
Minta Masyarakat Kawal
Lebih jauh, Yongki Warat juga meminta masyarakat Lembata ikut mengawal persoalan tersebut apabila DPRD tidak segera mengambil langkah.
Ia bahkan menyerukan agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD apabila lembaga legislatif dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kalau DPRD tetap diam dan tidak mau memberikan penjelasan kepada masyarakat, saya meminta masyarakat untuk datang dan menyampaikan aspirasi di kantor DPRD. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan pertanggungjawaban dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, terhadap DPRD jika DPRD belum memanggil Bupati untuk memberikan keterangan,” pungkas dia.
Hingga berita ini ditulis, substansi somasi tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan pihak kuasa hukum. Kebenaran mengenai hubungan perdata, jumlah kewajiban pembayaran, maupun dugaan wanprestasi tersebut tetap memerlukan penjelasan dan pembuktian dari para pihak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.**(Tim/red)





















