LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Lembata terus melakukan langkah preventif dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran barang di wilayah Kabupaten Lembata.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Unit 2 Sat Intelkam Polres Lembata melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap Danial Yanuar, pemilik Toko Anugerah Lewoleba yang bergerak di bidang penjualan peralatan listrik dan bahan bangunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengajak pemilik toko untuk menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya mengidentifikasi peredaran barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini guna mencegah beredarnya produk yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha, Sat Intelkam juga mengimbau agar setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen dapat memperoleh barang yang aman dan berkualitas.
Polres Lembata berharap sinergi antara kepolisian dan para pelaku usaha dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lembata.**(Tim/red)





















