LEMBATA, SWARALOMBLEN.com-|Temuan Rp. 24. 000.000.000 (24 miliar) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 membuat Bupati Lembata, Kanis Tuaq langsung memerintahkan Kepala Inspektur untuk mengaudit seluruh keuangan Desa tahun 2024/2025.
Rapat yang berlangsung di dalam ruangan lantai dua Kantor Bupati Lembata pada, Kamis (26/2/2026) pukul 17.00 Wita berlangsung sangat alot.
Inspektur Daerah Kabupaten Lembata , Patris Ujan bersama Irban Khusus selaku Kepala Bidang PMD, Asisten III Setda dan aliansi berjumlah 25 orang.
Pembahasan utama dalam rapat ini menyoroti dugaan hilangnya Bendahara Desa Kalikur WL yang disinyalir membawa dana Desa sebesar Rp. 700.000.00 (700 juta), kemudian membuka tabir persoalan lebih besar dalam tata kelola keuangan Desa.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Daerah Lembata, Patris Ujan mengungkapkan, hingga kini tindak lanjut LHP secara kabupaten baru mencapai sekitar 40 persen dari total temuan sejumlah 24 miliar, atau baru sekitar Rp. 11.000.000.000 (11 miliar), terang Patris.
Patris mengakui bahwa proses pengembalian dan tindak lanjut menemui berbagai hambatan serius karena rendahnya itikad baik pihak-pihak yang terkena rekomendasi. “Khusus LHP tahun 2025, dokumen hasil pemeriksaan sudah diserahkan dan dijemput langsung oleh Kejaksaan Negeri Lembata di kantor Inspektorat untuk diproses secara hukum,” ujar Patris.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lembata, menegaskan pihaknya akan segera menyurati pemerintah Desa untuk mengisi kekosongan perangkat, terutama di Desa Kalikur WL.
Menurutnya, Pemerintah Desa tidak akan berjalan maksimal bila hanya ditopang dua orang perangkat, sementara anggaran penghasilan tetap (Siltap) tersedia sesuai SOTK, sehingga tidak ada alasan kekurangan dana. Jelasnya.
Dalam arahan Bupati Lembata Kanis Tuaq menegaskan komitmen pemberantasan penyalahgunaan keuangan negara, ia memerintahkan:
Pertama: Audit menyeluruh keuangan tahun 2024 dan 2025 untuk memastikan besaran dana yang disalahgunakan.
Kedua: Monitoring dan evaluasi intensif oleh BPMD terhadap Desa-Desa, dengan fokus khusus pada Desa Kalikur WL.
Ketiga: Penindakan tegas terhadap kepala Desa maupun perangkat yang terbukti menyalahgunakan keuangan. “Lebih baik mengorbankan satu atau dua oknum daripada mengorbankan kepentingan seluruh masyarakat,” lanjut Bupati Kanis Tuaq. Ia menambahkan, kasus dugaan hilangnya bendahara membawa Rp700 juta harus diusut hingga tuntas, agar menjadi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan Desa di Kabupaten Lembata, tutup Bupati Kanis Tuaq. (Sumber Ahmad)





















