DPRD Setujui Perubahan OPD: Dari 38 Jadi 36, Pemkab Lembata Gaya Lama

banner 120x600
banner 468x60

LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com–| Pemerintah Kabupaten Lembata kembali memamerkan jurus lama: merampingkan birokrasi di atas kertas sambil berharap masalah keuangan daerah ikut mengecil dengan sendirinya.

Dalam Sidang Paripurna ke-VI, Selasa (3/3/2026), DPRD Lembata menyetujui Ranperda Perubahan Perangkat Daerah dari 38 menjadi 36 OPD.

banner 325x300

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai strategi efisiensi dan penataan birokrasi.

Namun, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini, Senin 9 Maret 2026.

Menurutnya: apakah memotong dua OPD otomatis membuat APBD lebih sehat?

Sebab faktanya, belanja pegawai Kabupaten Lembata saat ini masih berada di angka 50,54 persen tertinggi untuk wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam rapat paripurna tersebut dibahas untuk mengantisipasi saat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan anatara pemerintah pusat dan daerah mulai berlaku di tahun 2027, dan belanja ASN maksimal sebesar 30%.

Artinya, sekalipun dua perangkat daerah “dihilangkan” dari struktur organisasi, beban utama APBD tetap saja menumpuk pada gaji aparatur.

Perampingan OPD ini hanya dua dinas, tidak akan membuat Lembata keluar dari kemelut “Fiskal“, ujar narasumber itu.

Perampingan yang Terlihat, Masalah yang Tetap. 

Pemerintah daerah menyebut penggabungan sejumlah dinas sebagai langkah strategis agar birokrasi lebih efektif. Struktur baru kini terdiri dari 2 sekretariat, 1 inspektorat, 18 dinas, 6 badan, dan 9 kecamatan.

Di atas kertas, ini tampak rapi. Namun dalam praktiknya, beberapa dinas justru kini memikul urusan yang semakin gemuk. Dinas Perikanan digabung dengan Lingkungan Hidup, urusan ketenagakerjaan bercampur dengan koperasi dan UMKM, sementara sektor sosial berada dalam satu payung bersama pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Alih-alih ramping, sebagian OPD kini seperti “koper besar yang dipaksa menampung terlalu banyak barang.“

Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, dalam rapat paripurna itu mengatakan bahwa: Perubahan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi juga untuk mendukung program prioritas daerah, “Nelayan, Tani, Ternak.“

Pernyataan itu terdengar baik. Masalahnya,  jargon efisiensi ini bukan cerita baru di Lembata. Hampir setiap perubahan struktur birokrasi selalu dibungkus dengan kalimat yang sama: mempercepat pelayanan, meningkatkan efektivitas, dan tentu saja—menghemat anggaran.

Berbicara mengenai anggaran dan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Dengan posisi saat ini yang masih di atas 50%, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal jumlah OPD.

Pertanyaannya jauh lebih serius: apakah Pemda benar-benar punya peta jalan menurunkan beban pegawai, atau sekadar merapikan struktur sambil menunggu waktu?

Jika tidak ada langkah yang lebih berani, perubahan dari 38 menjadi 36 OPD bisa saja hanya menjadi kosmetik birokrasi—terlihat sibuk berubah, tetapi tidak menyentuh akar masalah.

Dan seperti biasa, ketika APBD semakin sempit, yang paling cepat merasakan dampaknya bukanlah birokrasi—melainkan masyarakat yang menunggu pelayanan, tambahnya. **(BM)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *