Miris! Bocah SMP di Kupang Diduga Dijual Rp250 Ribu per Transaksi, Pelaku Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, SWARALOMBLEN.com—Kasus mengerikan terjadi di Kota Kupang. Seorang remaja berusia 14 tahun, SHR, diduga menjadi korban perdagangan orang. Pelaku, perempuan muda berinisial SD (20), akhirnya diringkus polisi di kos-kosannya di Kelurahan Lasiana, Sabtu (21/3).

Kisah ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang sejak Selasa (17/3).

banner 325x300

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan SHR di kamar kos pelaku.

Setiap transaksi dihargai Rp250 ribu, dan pelaku mengambil setengahnya sebagai keuntungan pribadi.

Pelaku juga memanfaatkan HP korban untuk mengunduh aplikasi MiChat, mempromosikan korban, bahkan menggadaikan HP tersebut demi membeli minuman keras jenis Naga Batotok.

Anak Orangtua korban mengaku, sejak bertemu pelaku pada Februari 2026, anaknya berubah drastis, sampai tidak ikut ujian sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengakui telah mengeksploitasi sedikitnya tujuh anak lain dengan modus serupa.

Uang hasil eksploitasi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Keluarga korbanpun berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (Sumber: BuletinNTT.com)

 

Kekerasan Seksual terhadap Anak: KUHP baru memperkuat perlindungan anak dengan sanksi lebih berat jika korban adalah anak di bawah umur.

Perdagangan Orang: Diatur terpisah namun terintegrasi dalam tindak pidana perbudakan atau eksploitasi dalam KUHP baru.

Badan Pembinaan Hukum Nasional

Badan Pembinaan Hukum Nasional

2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU ini menjadi lex specialis (aturan khusus) yang krusial untuk penanganan korban.

Pasal 4: Mengatur berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk eksploitasi seksual dan pelecehan seksual fisik/non-fisik.

Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 5): Ancaman penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta.

Hak Korban (Pasal 67-69): Menjamin hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan (termasuk restitusi/ganti rugi) bagi anak korban kekerasan seksual.

3. UU No. 21 Tahun 2007 (Pemberantasan TPPO)

UU ini masih menjadi dasar utama untuk perdagangan manusia.

Pasal 2: Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan/penipuan untuk tujuan eksploitasi.

Pasal 10: Menindak percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana yang sama.

Perdagangan Seksual Anak: Dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dengan sanksi penjara minimal 3-15 tahun.

4. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Pasal 88: Mengatur pidana bagi siapa saja yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual (perdagangan anak) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Poin Penting Penerapan Hukum

Persetujuan Korban: Dalam perdagangan anak, persetujuan anak dianggap tidak ada (tidak relevan).

Restitusi: UU TPKS dan UU TPPO menjamin korban mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

Pertanggungjawaban Korporasi: UU TPKS memungkinkan korporasi (badan usaha) yang terlibat dalam perdagangan orang untuk dipidana.

Catatan: KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) akan menjadi acuan utama saat mulai berlaku penuh, dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak tetap berfungsi sebagai aturan khusus.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *