LEMBATA, SWARALOMBLEN.com– Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq, memimpin apel Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Bupati Lembata Senin (17/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kanis Tuaq menyoroti kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN di daerahnya.
Menurut Bupati Lembata, jika ada abdi negara terbukti melakukan tindakan “amoral,“ tidak main-main untuk memberikan “sanksi“ tegas.
Dalam sambutannya Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menyampaikan bahwa, beberapa tahun terakhir dalam pemberitaan media sosial, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Mayoritas berita yang diangkat adalah terkait dugaan perselingkuhan ASN.
“Terhadap pemberitaan ini, saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya” ujar Bupati Kanis.
Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sudah jelas-jelas mengatur tentang Disiplin ASN.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu Januari s/d Februari 2026 pemerintah Kabupaten Lembata telah menjatuhkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri kepada 4 (empat) ASN yang melanggar disiplin ASN.
Sementara itu, ada 7 (tujuh) ASN lagi yang masih dalam tahapan pemeriksaan dan jika terbukti melanggar disiplin, maka Pemerintah Daerah akan menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan tentang disiplin ASN.
“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius seluruh ASN Kabupaten Lembata.
Kiranya peristiwa hari ini semakin meningkatkan semangat dan motivasi saudara-saudara semua dalam bekerja membangun leu aug-lewotana Lembata”, tandasnya.
Bupati Lembata juga memberikan apresiasi kepada kita semua yang sudah bekerja dengan maksimal dalam meningkatkan Kualitas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, sehingga nilai AKIP kita naik dari : 60,09 pada tahun 2024 menjadi 60,53 (naik 0,44 poin) pada tahun 2025 dengan Predikat Baik.
“Karena itu, melalui Apel Kesadaran ini saya berharap menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat pengabdian, meningkatkan disiplin, serta memperkuat komitmen kita sebagai pelayan masyarakat. Sebagai aparatur pemerintah, kita dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan etos kerja dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.” kata Bupati Lembata. (Sumber, VivaTimur. id/EB)





















