JAKARTA, SWARALOMBLEN.com—Pemerintah menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997–1998 dan berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyelesaian tersebut dilakukan pada dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setelah kewajiban itu menjadi bagian dari sejarah pengelolaan keuangan negara selama hampir tiga dekade.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Dengan penyelesaian tersebut, salah satu warisan kewajiban pemerintah dari penanganan krisis ekonomi 1997–1998 dinyatakan tuntas.
Yang menjadi perhatian, pelunasan dilakukan lebih cepat dibandingkan jadwal jatuh tempo yang sebelumnya membentang hingga 2043. Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mencatat SRBI-01, yang diterbitkan pemerintah pada 2003 sebagai pengganti SU-001 dan SU-003 dalam rangka BLBI, memiliki jatuh tempo pada 2043.
Pelunasan kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang menjadi penerimaan negara.
Namun, penyelesaian surat utang pemerintah tersebut tidak berarti berakhirnya kewajiban para obligor maupun debitur BLBI kepada negara.
Penagihan terhadap obligor dan debitur serta upaya pemulihan aset negara tetap dilanjutkan oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pelunasan kewajiban surat utang pemerintah dengan penyelesaian tagihan negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Pelunasan surat utang merupakan kewajiban pemerintah kepada pemegang surat utang, sementara penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap berjalan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat SRBI-01 sebagai salah satu instrumen surat utang yang berkaitan dengan program BLBI dan memiliki karakteristik kewajiban jangka panjang.
Penyelesaian lebih awal tersebut menjadi bagian dari pengelolaan kewajiban negara atas warisan penanganan krisis ekonomi 1997–1998, sementara proses penagihan dan pemulihan aset negara dari pihak yang masih memiliki kewajiban tetap menjadi agenda pemerintah.**(Tim/red)





















