LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com— Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata membantah adanya dugaan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata terkait pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan kepala sekolah mengangkangi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus O. Pukan (Wens Pukan), menyusul sorotan anggota DPRD Lembata, khususnya Komisi III, terkait kebijakan penugasan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Wenseslaus menjelaskan, penugasan kepala sekolah tahun 2026, baik dalam kategori pengangkatan, pemberhentian maupun pemindahan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah.
Hal itu disampaikan Wens kepada wartawan saat ditemui di Kantor Desa Tokojaeng, usai menghadiri kegiatan launching Sekolah Tangguh Bencana, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Wens, secara teknis proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni melalui aplikasi KSPSTK yang terintegrasi dengan sistem informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni aplikasi i-mut (Integrated Mutation).
“Usulan penugasan kepala sekolah dibahas tim pertimbangan kepala sekolah dan direkomendasikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapat persetujuan,” jelas Wens.
Setelah mendapat persetujuan PPK, lanjutnya, usulan tersebut diunggah ke aplikasi KSPSTK bersama sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain Berita Acara Tim Pertimbangan, surat persetujuan PPK serta dokumen SK pengangkatan kepala sekolah yang sedang menjabat, mulai dari pengangkatan pertama hingga pengangkatan terakhir.
“Semua usulan beserta dokumen tersebut diverifikasi oleh BKN melalui aplikasi i-mut (Integrated Mutation),” ujarnya.
Pertek BKN Jadi Dasar Penetapan SK
Wens menjelaskan, hasil proses verifikasi tersebut selanjutnya menghasilkan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
Menurut dia, Pertek BKN menjadi dasar bagi PPK dalam menetapkan SK penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan.
“Semua usulan penugasan kepala sekolah Kabupaten Lembata dilakukan melalui layanan sistem informasi atau aplikasi, baik Kementerian Dikdasmen maupun BKN dan mendapat pertimbangan teknis BKN,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Wens menegaskan bahwa proses penugasan kepala sekolah di Kabupaten Lembata telah melalui tahapan administratif dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga penugasan kepala sekolah Kabupaten Lembata memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa SK Bupati Lembata mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan kepala sekolah pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, SK Bupati tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan Kepala Sekolah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wens.**(Sumber Suluh Nusa)





















