LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Mutasi kepala sekolah di Kabupaten Lembata menimbulkan persoalan serius. Data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata. Imbasnya ada satuan Pendidikan yang memiliki dua kepala sekolah.
Sebagai contoh, SMPN 2 Satap Ile Ape Timur dalam dapodik masih terdata Elias Bengaman sebagai Kepala Sekolah sementata SK Bupati Lembata memutasi Yustina Luku dengan jabatan yang sama di sekolah tersebut. Yustina Luku sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN I Nubatukan.
Imbassnya, dapodik SMPN 2 Satap Ile Ape Timur tidak dapat disinkronkan. Sebab selain terdapat dua Kepala sekolah, Elias Bengaman dalam SK Bupati ditempatkan sebagai guru Bantu agama Katolik pada sekolah tersebut padahal sudah ada guru agama yang mengajar disana.
Paranya, status para mantan kepala sekolah tidak jelas, data tidak valid, hingga terancamnya tunjangan sertifikasi guru.
Persoalan ini disampaikan langsung perwakilan guru dan Kepala sekolah kepada Komisi III DPRD Lembata, Kamis, 24 September 2206.
Kedatangan Yustina Luku, Valentinus Stefanus dan Elias Bengaman ini mewakili 29 kepala sekolah yang bermasalah dalam SK Bupati Lembata nomor 554 tahun 2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Input Perubahan Dapodik Terkunci
Yustina Luku, mantan Kepala SMPN 1 Lewoleba (Spensa) yang saat ini menjabat Kepala SMPN 2 Satap Ile Apr Timur mengaku menerima SK pada hari Jumat dan langsung bertugas di sekolah baru pada hari Senin.
“Kami diberhentikan sebagai kepala sekolah, namun di Dapodik SMPn I Nubatukan tetap tercatat sebagai Kepala Selolah. Sampai hari ini data kami tidak valid. Saya dimutasi berdasarkan SK Bupati Lembata ke SMPN 2 Satap Ile Ape Timur tetapi Dapodiknya masih terdata nama Elias Bengaman sebagai Kepala sekolah. Sementara yang pa Elias sudah dimutasi jadi guru Bantu agama Katolik di sekolah tersebut. Anehnya, sekolah itu sudah ada guru agama sehingga ketika kita input perubahan data dapodik invalid atau tidak bisa sinkron. Dalam satu sekolah tercatat ada dua kepala sekolah,” ungkapnya.
Yustina mengungkapkan, akibat dari Dapodik yang invalid adalah status guru berubah menjadi tendik non pendidik dan tunjangan sertifikasi guru terancam.
“Dampak dari mutasi ini, status kami bisa berubah, yang tadinya guru bisa ber7bah menjadi operator, pegawaibtata usaha atau penjaga sekolah karena tergolong tenaga pendidik bukan pendidik. Ini berpengaruh pada sertifikasi. Kembalikan kami ke tenaga guru. Amankan status kami”, ungkap Yustina Luku.
Mantan kepala SMPN 2 Satap Ile Ape Timur juga menyampaikan kasus serupa dialami guru dari Satap Waiwaru. Ia mengaku bingung karena guru lama tetap bertahan mengajar di sekolah lama, sementara dirinya sudah memegang SK baru sebagai guru bantu.
Sebelum bertemu Komisi III DPRD, Para kepala sekolah ini mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, namun belum mendapat solusi.
“Kami datang ke DPRD karena ini rumah untuk menyampaikan aspirasi. Kami datang bukan untuk melemahkan rumah besar kami, Dinas Pendidikan. Kami telat menerima SK Bupati, tapi sebagai ASN kami wajib menjalankan tugas,” kata Elias.
Mereka juga menyoroti kejanggalan administratif. Baru dua minggu menjalankan SK Bupati, nama mereka sudah masuk dalam draft Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru.
“Kami bukan tidak mau pindah, tapi jangan bikin susah. Kami menunggu, sampai kapan kami harus menunggu? Berikan solusi,” tegas Elias.
Mutasi Guru Harus Kedepankan Etika dan Moralitas
Wakil Ketua I DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang, mengakui mutasi tersebut memang menuai protes.
“Tidak semua guru dan tidak semua pegawai memiliki keberanian datang mengadu ke DPRD. Mutasi ini banyak menimbulkan protes, baik dari guru maupun kami di DPRD, karena sebagian sekolah sedang dalam proses revitalisasi,” ujar Chiku Namang.
Sementara itu anggota DPRD Lembata, Piter Gero menyampaikan urusan pendidikan ketika sudah terkontaminasi dengan politik maka akan kacau balau.
“Saya minta ketua komisi untuk disampaikan kepada kepala pemerintah saat paripurna. Kita akan panggil dinas terkait untuk dibicarakan secara serius. Mutasi kepala sekolah tidak sama dengan mutasi eselon atau pegawai di SKPD lain.“
Wakil Ketua I DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius Namang, mengakui mutasi tersebut memang menuai protes.
“Tidak semua guru dan tidak semua pegawai memiliki keberanian datang mengadu ke DPRD. Mutasi ini banyak menimbulkan protes, baik dari guru maupun kami di DPRD, karena sebagian sekolah sedang dalam proses revitalisasi,” ujar Chiku Namang.
Sementara itu anggota DPRD Lembata, Piter Gero menyampaikan urusan pendidikan ketika sudah terkontaminasi dengan politik maka akan kacau balau.
“Saya minta ketua komisi untuk disampaikan kepada kepala pemerintah saat paripurna. Kita akan panggil dinas terkait untuk dibicarakan secara serius. Mutasi kepala sekolah tidak sama dengan mutasi eselon atau pegawai di SKPD lain. Mutasi guru selayaknya mempertimbangkan.“
“Saya minta ketua komisi untuk disampaikan kepada kepala pemerintah saat paripurna. Kita akan panggil dinas terkait untuk dibicarakan secara serius. Mutasi kepala sekolah tidak sama dengan mutasi eselon atau pegawai di SKPD lain. Mutasi guru selayaknya mempertimbangkan etika”, ungkap Gero
SK Bupati Lembata Cacat Hukum dan Mengancam Nasib Guru.
Lukman Laba, salah satu anggota Komisi III mengungkapkan SK yang dikeluarkan Bupati Lembata ini mengancam nasib guru
Ia meminta untuk ditinjau kembali, kalau bisa ditarik kembali guru-guru yang sudah di mutasi.
“Jadwalkan pertemuan dengan dinas pendidikan untuk menemukan solusi yang baik”, ungkap Lukman.
Para guru berharap Pemda Lembata, Dinas Pendidikan, dan BKD segera menyinkronkan SK mutasi dengan sistem Dapodik agar hak-hak guru tidak dirugikan.
Ketua Komisi III DPRD Lembata, Muhamad Abdurahman menilai SK Bupati Lembaya nomor 554 tahun 2026, cacat secara hukum. Untuk itu ia meminta Bupati Lembata melalui Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali SK agar tidak polemik dan nasib guru tidak terancam.**(Sumber Suluh Nusa)





















