LEWOLEBA, SWARALOMBLEN.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata mengamankan dua remaja putri yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Lembata.
Dari dua remaja yang diamankan, satu orang berinisial L telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, polisi belum menetapkan status hukum terhadap seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama O, meski namanya disebut dalam proses penyelidikan terkait keberadaan kedua remaja tersebut di Lembata.
Kapolres Lembata melalui Kasi Humas, AKP Yohny Friser Makandolu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua remaja perempuan yang masing-masing masih berusia 16 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit Vivo Y17S berwarna ungu dan satu unit Samsung A17 dengan silikon berwarna biru. Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Menurut AKP Yohny, Kamis (11/06/2026) setelah pengamanan dilakukan, penyidik langsung mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi terhadap para terduga pelaku, hingga pelaksanaan tes urine.
“Untuk sementara, dari dua terduga yang diamankan, satu orang dengan inisial L telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,“ ujar AKP Yohny.
Terkait dugaan keterlibatan Opos, polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,“ tambahnya.
Polres Lembata memastikan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada masyarakat apabila terdapat perkembangan baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian pada aspek perlindungan anak dalam kasus ini, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mempekerjakan atau membawa anak di bawah umur ke lingkungan yang berisiko. Aparat diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh demi mengungkap fakta yang sebenarnya.**(BM dan tim)





















